ENREKANG – Kepolisian Resor (Polres) Enrekang kembali mengungkap kasus narkoba di wilayah hukumnya. Kapolres Enrekang AKBP Ibrahim Aji, S.IK yang didampingi Kasat Narkoba AKP Ridwan, SH menjelaskan pengungkapan kasus narkoba dengan melibatkan lima orang tersangka, Rabu (21/11/18), sekira pukul 10.00 dalam gelar release.
AKBP Ibrahim Aji menyebut lima pelaku tersebut diamankan di lokasi berbeda. Pelaku berinisial AS (29) diamankan di Dusun Kalimbua 1 Desa Bontongan Kecamatan Baraka dengan barang bukti berupa 2 shacet narkotika jenis shabu seberat 4,72 gram.
“Untuk tersangka MH (25) diamankan di Jalan Kelurahan Maricaya Kecamatan Makassar dengan barang bukti 21 shacet tembakau gorilla dengan berat 20 gram yang merupakan hasil dari pengembangan tersangka AS,” papar Kapolres Enrekang, AKBP Ibrahim Aji.
Baca Juga :
Perwira Polisi berpangkat dua kembang melati di pundaknya ini menambahkan, pelaku A (29) dan lelaki AS (25) diamankan di depan Pasar Cakke. Kedua tersangka diringkus dengan barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat 0,52 gram.
Tersangka A dan AS ini keduanya merupakan sopir dan kondektur mobil ekspedisi. Untuk lelaki MS (56) seorang warga Masalle yang diamankan di Desa Masalle Kecamatan Masalle dengan barang bukti 1 paket shabu seberat 6,48 gram.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal 114 (2), 112 (2) dan pasal 127 undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2019 dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 18 tahun penjara,” tambah Kasat Narkoba, AKP Ridwan, SH.
Pada akhirnya paparan pengungkapan kasus narkoba ini, Ibrahim Aji berpesan kepada seluruh masyarakat di daerahnya untuk tidak mendekati narkotika. Pasalnya, menggunakan narkoba tidak bermanfaat bagi diri sendiri, justru lebih besar mudhorat yang diperoleh.
“Kami menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Enrekang jangan sekali-kali mendekati ataupun menggunakan narkoba, karena tidak ada untungnya dan tidak ada manfaatnya. Justru yang banyak adalah mudhoratnya terhadap diri pelaku ataupun pemakai,” pesan Kapolres Enrekang AKBP Ibrahim Aji S.Ik. (*)
Komentar