Logo Lintasterkini

Kapolres Enrekang Himbau Warga tak Dekati Narkoba

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Rabu, 21 November 2018 21:31

Kapolres Enrekang Akbp Ibrahim Aji, S.Ik dan Kasat Narkoba Akp Ridwan, SH.
Kapolres Enrekang Akbp Ibrahim Aji, S.Ik dan Kasat Narkoba Akp Ridwan, SH.

ENREKANG – Kepolisian Resor (Polres) Enrekang kembali mengungkap kasus narkoba di wilayah hukumnya. Kapolres Enrekang AKBP Ibrahim Aji, S.IK yang didampingi Kasat Narkoba AKP Ridwan, SH menjelaskan pengungkapan kasus narkoba dengan melibatkan lima orang tersangka, Rabu (21/11/18), sekira pukul 10.00 dalam gelar release.

AKBP Ibrahim Aji menyebut lima pelaku tersebut diamankan di lokasi berbeda. Pelaku berinisial AS (29) diamankan di Dusun Kalimbua 1 Desa Bontongan Kecamatan Baraka dengan barang bukti berupa 2 shacet narkotika jenis shabu seberat 4,72 gram.

“Untuk tersangka MH (25) diamankan di Jalan Kelurahan Maricaya Kecamatan Makassar dengan barang bukti 21 shacet tembakau gorilla dengan berat 20 gram yang merupakan hasil dari pengembangan tersangka AS,” papar Kapolres Enrekang, AKBP Ibrahim Aji.

Perwira Polisi berpangkat dua kembang melati di pundaknya ini menambahkan, pelaku A (29) dan lelaki AS (25) diamankan di depan Pasar Cakke. Kedua tersangka diringkus dengan barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat 0,52 gram.

Tersangka A dan AS ini keduanya merupakan sopir dan kondektur mobil ekspedisi. Untuk lelaki MS (56) seorang warga Masalle yang diamankan di Desa Masalle Kecamatan Masalle dengan barang bukti 1 paket shabu seberat 6,48 gram.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal 114 (2), 112 (2) dan pasal 127 undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2019 dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 18 tahun penjara,” tambah Kasat Narkoba, AKP Ridwan, SH.

Pada akhirnya paparan pengungkapan kasus narkoba ini, Ibrahim Aji berpesan kepada seluruh masyarakat di daerahnya untuk tidak mendekati narkotika. Pasalnya, menggunakan narkoba tidak bermanfaat bagi diri sendiri, justru lebih besar mudhorat yang diperoleh.

“Kami menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Enrekang jangan sekali-kali mendekati ataupun menggunakan narkoba, karena tidak ada untungnya dan tidak ada manfaatnya. Justru yang banyak adalah mudhoratnya terhadap diri pelaku ataupun pemakai,” pesan Kapolres Enrekang AKBP Ibrahim Aji S.Ik. (*)

Penulis : Amir

 Komentar

 Terbaru

Hukum & Kriminal25 September 2025 22:32
Pemkab Pinrang Dukung Program Pembentukan Posbakum Tingkat Desa Dan Kelurahan
PINRANG;- -Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pinrang A Calo Kerrang menyambut baik program Kementerian Hukum RI melalui Kanwil Sulawesi Selatan terk...
News25 September 2025 22:23
Satresnarkoba Polres Pinrang Gelar Pemusnahan Barang Bukti
PINRANG, — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pinrang melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,2 kilogram,...
Nasional25 September 2025 18:39
Reformasi Polri Mendesak, Dari SPKT hingga Mabes, Pelayanan Publik Harus Diperbaiki dan Ditingkatkan dengan Pengawasan Berjenjang
JAKARTA — Gelombang kritik terhadap Polri saat ini terus menguat. Peristiwa-peristiwa viral, unjuk rasa yang menuntut reformasi, hingga desakan mund...
Ekonomi & Bisnis25 September 2025 09:54
Toyota Rangga, Teman Bisnis Masa Kini
MAKASSAR – Di era modern, kendaraan bukan sekadar alat transportasi, tetapi juga bagian penting dalam mendukung usaha. Toyota Rangga hadir sebag...