MAKASSAR – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Taat Regulasi (Getar) dipimpin oleh Direktur Eksekutif Herman dan Koordinator Syam Rabu (22/2/2017), sekira pukul 15.00 Wita, melakukan aksi unjuk rasa di depan pintu masuk Hotel d Maleo, jalan Pelita Raya Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Aksi unjuk rasa tersebut mendapat pengawalan dari pihak aparat Polsek Rappocini dipimpin Wakapolsek AKP Agus Triputranta. Sementara dari pihak Hotel d’Maleo dihadiri oleh GM Zakariah yang dikawal sejumlah pihak Security.
Para mahasiswa yang tergabung dalam Getar Indonesia menganggap pihak Hotel d’ Maleo banyak melakukan pelanggaran terhadap Perda Kota Makassar nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan Perda Kota Makassar nomor 4 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran dan Penjualam Minuman Beralkohol.
Baca Juga :
Selain itu juga Perda Kota Makassar nomor 17 tahun 2006 tentang Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum dalam Daerah Kota Makassar. Hal tersebut diungkapkan dalam beberapa orasi dari pihak mahasiswa.
Menanggapi hal tersebut pihak manajemen Hotel d’ Maleo yang diwakili GM Zakariah yang juga wakil PHRI, mengatakan tuntutan mahasiswa akan diserahkan kepada pihak manajemen hotel.
Terkait tuntutan mahasiswa mengenai jam operasi yang ada di hotel dan dianggap melanggar Pasal 2 Perda Kota Makassar nomor 5 tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata serta menyediakan minuman beralkohol yang takarannya melebihi ambang batas yang ditetapkan oleh Pemkot Makassar berdasarkan Perda nomor 4 tahun 2014, pihak Hotel menyatakan jika hal tersebut sudah dikoordinasikan dengan pihak Disperindag, Bea Cukai dan Pemkot.
“Kalau mengenai semua aturan Pemkot dan Perda sudah kami lakukan koordinasi dengan pihak instansi terkait” ujar Zakariah dihadapan pengunjuk rasa.
Selanjutnya para mahasiswa melanjutkan aksinya ke lokasi Hotel lainnya di Kota Makassar menuntut agar para pengelola usaha yang ada di Kota Makassar tidak melakukan pelanggaran Perda Kota Makassar. (*)


Komentar