MAKASSAR – Kasus Pungutan Liar (Pungli) di kantor BPN Kabupaten Gowa yang terjaring melalui OTT oleh Tim Saber Pungli Polda Sulsel pada hari Rabu (22/2/2017), sekira pukul 11.00 wita dibenarkan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani.
Dijelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat kepada Ombudsman Provinsi Sulsel untuk pengurusan sertifikat pemisahan tanah pada BPN Gowa.
Dimana sebelumnya pelapor telah membayar biaya administrasi sebesar Rp 2.170.000. Namun sertifikat belum diserahkan dimintai dana tambahan sebesar Ro13 jt .
Baca Juga :
“Pelapor tidak punya uang sehingga melaporkan kepada Ombudsman yang kemudian meminta ke Polda untuk melakukan OTT” ujar Kombes Pol Dicky Sondani kepada Lintasterkini.com.
Tim melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada Ancu (supir salah satu pejabat BPN Gowa) dan menemukan uang sebanyak Rp3 juta.
Saat ini barang bukti yang diamankan uang sebanyak Rp3 juta dan mobil opel optima warna silver abu-abu B 1246 CFQ.
Kasus ini sedang proses pengembangan lebih lanjut guna menyelidiki siapa saja oknum yang masih melakukan praktek Pungli di BPN Kabupaten Gowa. (*)
Komentar