GOWA – Unit Reskrim Polsek Barombong berhasil meringkus satu pelaku pembusuran yang bersembunyi di dalam lemari rumahnya ketika dilakukan penangkapan di Dusun Bontomanai, Desa Kanjilo , Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.
Kapolsek Barombong, AKP Muh Hasyim saat melakukan press conference di Polsek Barombong mengatakan bahwa pelaku yakni IB (19) berhasil diringkus berkat keterangan dari korban pembusuran yang berinisial SY dan saksi-saksi yang melihat kejadian mengatakan bahwa pelaku IB (19).
“Saat Unit Reskrim Polsek Barombong melakukan penangkapan pelaku bersembunyi di dalam lemari kamarnya,” katanya.
Baca Juga :
Dari ketarangan pelaku , dia melakukan pembusuran karena adanya perselisihan antara pihak korban di wilayah Makassar.
“Adapun barang bukti yang berhasil di amankan dari pelaku satu busur panah yang tertancap di muka korban dan 2 lainnya didapat di tempat nongkrong pelaku di perumahan Griya Barombong,” tuturnya.
Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Barombong untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dikenakan pasal 351 ayat 1 subsideir 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara. (*)
Komentar