MAKASSAR – Pengakuan tersangka narkoba dari BNNP Toraja terkait adanya oknum polisi yang membekingi aksinya berbuntut panjang. Penyidik Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan akhirnya mengamankan satu orang oknum polisi yang diduga menjadi pelindung peredaran narkoba di Kabupaten Toraja Utara.
Sebelumnya viralnya pengakuan salah satu tersangka pengedar sabu yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja. Hal itu pun ditindaklanjuti hingga diamankan seorang oknum polisi.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, bahwa pihak Propam telah mengamankan satu orang oknum polisi yang diduga sebagai beking pengedar sabu di Toraja Utara.
Baca Juga :
“Ada satu orang yang sudah ditempatkan di tempat khusus yakni inisial G dan ada 9 orang saksi masih diperiksa,” kata Komang kepada media Rabu (22/2/2023).
Komang menerangkan, bahwa hasil pemeriksaan urine terhadap G adalah negatif namun dari hasil pemeriksaan Propam Polda Sulsel ditemukan ada pelanggaran kode etik.
“Untuk tes urinenya tidak terbukti tapi pelanggaran kode etiknya ada, terbukti membekingi peredaran narkoba di sana,” ungkapnya.
Sementara ini, kata Komang bahwa oknum polisi berinisial G tersebut telah ditempatkan di tempat khusus untuk nantinya menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami sudah ambil tindakan tegas untuk ditempatkan di tempat khusus dulu setelah itu nanti kita akan proses kode etiknya,” pungkasnya. (*)
Komentar