Logo Lintasterkini

Tersangka Kasus Bom Gereja Katedral Makassar Ditetapkan 53 Orang, Mayoritas Anak Muda

Andi
Andi

Sabtu, 22 Mei 2021 18:33

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan, di Mapolrestabes Makassar, Selasa (13/4/2021) kemarin.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan, di Mapolrestabes Makassar, Selasa (13/4/2021) kemarin.

MAKASSAR — Sebanyak 53 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pascaledakan bom di Gereja Katedral Makassar didominasi generasi milenial atau anak muda.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan mengatakan para tersangka berasal dari berbagai daerah. Namun kebanyakan berasal dari Sulsel.

Dari 53 orang tersangka, kata dia, tujuh di antaranya merupakan perempuan. Kemeduian berdasarkan usia, rata-rata merupakan generasi milenial alias anak muda.

“Asalnya kebanyakan dari Sulsel yaitu Makassar, Bone, Maros, dan Gowa. Ada satu orang dari Poso, Sulawesi Tengah,” kata Zulpan kepada wartawan, Sabtu (22/5/2021).

Zulpan menyebut mereka yang dittangkap juga  merupakan eks petinggi Front Pembela Islam (FPI).

“Jadi total yang ditangkap dan diamankan itu 56 orang. 53 orang sudah tersangka. Yang tiga itu baru diamankan, iya itu (eks petinggi FPI),” jelasnya.

Zulpan mengaku belum bisa menyampaikan apakah ketiga orang tersebut diperiksa sekaitan dengan bom gereja apa bukan.

Para tersangka disebutnya telah melalui serangkaian pemeriksaan sepanjang proses penyidikan. Apalagi masa penahanan 21 hari sesuai aturan dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme, telah mereka jalani.

Penyidik dari tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri juga telah berulang kali memperpanjang penahanan demi kepentingan pemeriksaan di tahap penyelidikan.

Seluruh tersangka pun dijerat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme. Ancaman maksimal dalam UU tersebut adalah kurungan penjara selama 20 tahun.

“Semuanya memiliki peran ada yang perannya besar, ada yang kecil. Ada yang memberi motivasi, survei jalan, kemudian membantu merakit bom juga ada. Pasalnya juga belum bisa saya rincikan, yang pasti dikenakannya berlainan, tapi undang-undangnya nomor 5 tahun 2018,” tegasnya.

Lebih lanjut kata Zulpan, seluruh tersangka langsung ditahan selama 60 hari di Polda Sulsel. Selanjutnya, penyidik Densus akan melengkapi berkas perkara para tersangka sebelum diserahkan ke kejaksaan.(*)

 Komentar

 Terbaru

Hukum & Kriminal25 Oktober 2024 10:47
Dokter Dianiaya di IGD Rumah Sakit Makassar, Pelaku Langsung Ditangkap
MAKASSAR – Sebuah video penganiayaan terhadap seorang dokter di Makassar menjadi viral di media sosial. Kejadian ini terjadi di Rumah Sakit Otak...
Ekonomi & Bisnis25 Oktober 2024 10:37
BRI Perkuat Sinergi dengan Badan Kepegawaian Negara untuk Peningkatan Layanan Perbankan
JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) kembali menjalin sinergi strategis dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui penandatanga...
Nasional24 Oktober 2024 20:04
Bakamla RI Intercept China Coast Guard Coba Masuk Kembali ke Wilayah Yurisdiksi Indonesia
Berselang satu hari, Kapal China Coast Guard (CCG) 5402 kembali memasuki wilayah Yurisdiksi Indonesia, tepatnya di Laut Natuna Utara, pada Kamis (24/1...
Pemerintahan24 Oktober 2024 18:12
Bupati Adnan Minta Alat Kelengkapan Dewan Segera Dibentuk
GOWA – Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan didampingi Wakil Bupati Gowa, Abdul Rauf Malaganni, menghadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pimpi...