JAYAPURA – Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas I-A Jayapura, Jum’t (21/9/2018) berlangsung antara Pemohon PT.
Sumber Makmur Jayapura (PT. SMJP) melawan termohon 1 Pomdam XVII/Cenderawasih dan termohon 2 Satpol PP Pemprov Papua. Ironis, meskipun berupaya keras memberantas peredaran minuman keras (miras), justru Pomdam XVII/Cenderawasih diputuskan melakukan pelanggaran HAM oleh PN Jayapura.
Kapendam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Muhammad Aidi saat diklarifikasi tentang putusan itu membenarkan. Dia mengakui
pihaknya sudah menerima laporan dari Kepala Hukum Kodam XIIV/Cenderawasih terkait putusan PN tersebut.
Aidi menerangkan, ironisnya Pomdam yang berusaha melaksanakan pencegahan peredaran Miras di Papua justru dipandang melanggar hukum. Sementara pelaku perdagangan miras yang nantinya berpotensi merusak moral ribuan warga Papua, justru bebas dari tuntutan hukum.
Baca Juga :
“Pomdam berusaha mencegah peredaran miras guna menyelamatkan warga Papua dari pengaruh negatif, namun ternyata dianggap melanggar HAM, sedangkan pelaku pengedar miras yang pastinya akan merusak moral dan kehidupan ratusan bahkan ribuan warga Papua tidak disebut melanggar HAM,” kata Muhammad Aidi.
Menurut dia, Kalaupun tindakan Pomdam itu dianggap melanggar HAM, maka Pengadilan lebih memilih menghukum orang yang
melakukan pelanggaran HAM terhadap 1 orang. Dimana orang tersebut telah dan akan melakukan pelanggaran HAM atau berpotensi merusak moral dan kehidupan terhadap ratusan bahkan ribuan orang.
Sebagaimana dijelaskan oleh Aidi sebelumnya bahwa dasar oleh Pomdam dalam mengambil tindakan penahanan terhadap 2 kontainer miras tersebut adalah perda Provinsi Papua dan pakta integritas yang ditanda tangani oleh hampir seluruh pejabat di Papua. Namun ternyata perda itu hanya sekedar retorika tampa makna, nyatanya tidak bisa diterapkan di lapangan.
“Dan perlu publik ketahui bahwa PN yang memutuskan persidangan dengan memenangkan penggugat adalah salah satu yang ikut bertanda tangan di dalam pakta integritas tersebut. Tetapi apa yang mereka tandatangani dahulu sebagai wujud janji dan
komitmen, ternyata tidak mampu mereka pegang dan terapkan,” pungkasnya. (*)
Komentar