Logo Lintasterkini

Ironis, Berupaya Berantas Miras, PN Jayapura Putuskan Pomdam Langgar HAM

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Sabtu, 22 September 2018 21:42

Kapendam XVII/Cend Kolonel Inf Muhammad Aidi.
Kapendam XVII/Cend Kolonel Inf Muhammad Aidi.

JAYAPURA – Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas I-A Jayapura, Jum’t (21/9/2018) berlangsung antara Pemohon PT.
Sumber Makmur Jayapura (PT. SMJP) melawan termohon 1 Pomdam XVII/Cenderawasih dan termohon 2 Satpol PP Pemprov Papua. Ironis, meskipun berupaya keras memberantas peredaran minuman keras (miras), justru Pomdam XVII/Cenderawasih diputuskan melakukan pelanggaran HAM oleh PN Jayapura.

Kapendam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Muhammad Aidi saat diklarifikasi tentang putusan itu membenarkan. Dia mengakui
pihaknya sudah menerima laporan dari Kepala Hukum Kodam XIIV/Cenderawasih terkait putusan PN tersebut.

Aidi menerangkan, ironisnya Pomdam yang berusaha melaksanakan pencegahan peredaran Miras di Papua justru dipandang melanggar hukum. Sementara pelaku perdagangan miras yang nantinya berpotensi merusak moral ribuan warga Papua, justru bebas dari tuntutan hukum.

“Pomdam berusaha mencegah peredaran miras guna menyelamatkan warga Papua dari pengaruh negatif, namun ternyata dianggap melanggar HAM, sedangkan pelaku pengedar miras yang pastinya akan merusak moral dan kehidupan ratusan bahkan ribuan warga Papua tidak disebut melanggar HAM,” kata Muhammad Aidi.

Menurut dia, Kalaupun tindakan Pomdam itu dianggap melanggar HAM, maka Pengadilan lebih memilih menghukum orang yang
melakukan pelanggaran HAM terhadap 1 orang. Dimana orang tersebut telah dan akan melakukan pelanggaran HAM atau berpotensi merusak moral dan kehidupan terhadap ratusan bahkan ribuan orang.

Sebagaimana dijelaskan oleh Aidi sebelumnya bahwa dasar oleh Pomdam dalam mengambil tindakan penahanan terhadap 2 kontainer miras tersebut adalah perda Provinsi Papua dan pakta integritas yang ditanda tangani oleh hampir seluruh pejabat di Papua. Namun ternyata perda itu hanya sekedar retorika tampa makna, nyatanya tidak bisa diterapkan di lapangan.

“Dan perlu publik ketahui bahwa PN yang memutuskan persidangan dengan memenangkan penggugat adalah salah satu yang ikut bertanda tangan di dalam pakta integritas tersebut. Tetapi apa yang mereka tandatangani dahulu sebagai wujud janji dan
komitmen, ternyata tidak mampu mereka pegang dan terapkan,” pungkasnya. (*)

Penulis : Slamet

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...