LUWU UTARA– Penembakan lima kali yang dilakukan Resmob Polres Luwu Utara (Lutra) terhadap tersangka kasus penganiayaan dan pembakaran sudah menyalahi prosedur.
Akibatnya, Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Amri dicopot dari jabatannya dan diproses Propam.
Hal itu diungkapkan langsung Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan kepada awak media di Mapolda Sulsel, Jumat (22/10/21).
Baca Juga :
“Penembakan lima kali terhadap tersangka yang dilakukan Resmob Polres Lutra merupakan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan kekuatan saat melakukan penangkapan,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan, kepada awak media, Jumat (22/10/21).
Dia menyebut, bahwa tindakan yang dilakukan Resmob Polres Lutra memang sudah diluar batas, sebab, tersangka saat diamankan tidak melakukan perlawanan kepada petugas.
“Melumpuhkan dengan cara seperti itu kan tidak perlu. Apalagi dia tidak melakukan perlawanan, kenapa meski ditembak sampai sebanyak begitu,” kata Zulpan
Kata Zulpan, meski Resmob Polres Luwu Utara berdalih bahwa penembakan itu dilakukan karena pelaku sempat melakukan perlawanan saat akan di tangkap. Namun, lagi-lagi Zulpan menyebut bahwa tindakan itu tidak benar dan berada pada tindakan berlebihan.
“Melumpuhkan pelaku dengan tembakan sebanyak lima kali itu menyalahi prosedur dan itu sangat berlebihan,” terang Kombes Pol Zulpan.
Seperti diketahui, seorang pria berinisial IL (30) di Luwu Utara ditembak jajaran Resmob Polres Lutra saat ditangkap di Desa Balebo, area Kecamatan Masamba, Lutra, pada Sabtu 9 Oktober 2021. Akibat tembakan tersebut, IL sempat kritis di Rumah sakit.
Usai kejadian itu, akhirnya Kasat Reskrim Polres Lutra AKP Amri dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Pama Yanma Polda Sulsel buntut penembakan tersebut. Mutasi dilakukan untuk mempermudah proses penyelidikan.
Zulpan menyebut AKP Amri diproses karena gagal mengatur bawahannya saat melakukan penangkapan. Selain Amri, sejumlah personel Resmob Polres Lutra juga diamankan untuk proses pemeriksaan di Propam Polda Sulsel.(*)


Komentar