JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Irman.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, penahanan Irman terhitung sejak Rabu, (21/12/2016) hingga 20 hari ke depan. Penahanan Irman untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP di Kemendagri.
“Tersangka Irman ditahan di Rutan Jakarta Timur Cabang KPK dari 21 Desember 2016 hingga 9 Januari 2017,” kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis, (22/12/2016).
Baca Juga :
Irman telah ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek pengadaan e-KTP sejak Jumat, (30/9/2016). Dalam kasus ini KPK juga menetapkan Sugiharto selaku Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri sebagai tersangka
Irman disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (*)
(Sumber : Sindonews.com)
Komentar