Logo Lintasterkini

Nah, KPK Sebut Oknum Pejabat GI Terlibat Suap Satar

Muh Syukri
Muh Syukri

Senin, 23 Januari 2017 21:19

Kantor KPK
Kantor KPK

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi uang hasil suap pembelian mesin pesawat airbus di PT Garuda Indonesia (GI)tidak hanya dinikmati Emisyah Satar.

KPK menduga ada oknum petinggi Garuda Indonesia dan pihak terkait lainnya yang ikut menikmati uang hasil suap. Untuk itu KPK mencantumkan pasal Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP dalam pasal sangkaan Satar.

“Artinya diduga (ada yang) melakukan perbuatan bersama-sama dan secara berlanjut,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, seperti dikutip dari inilah.com, Senin (23/1/2017).

Hal itu, kata Febri, setelah KPK mendapat informasi dari lembaga antikorupsi di Singapura dan Inggris terkait kasus suap sekitar USD 4 juta. Namun, pihaknya belum bisa menyimpulkan siapa saja pihak yang ikut terlibat. Sebab, sampai saat ini penyidik masih kasus tersebut.

“Kami dalami keterkaitan pihak lain juga dalam kasus suap ini. Karena indikasinya tidak hanya melibatkan dua orang saja,” kata Febri.
Sebelumnya KPK meminta Dirjen Imigrasi mencegah lima orang untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus suap pengadaan mesin pesawat airbus di PT Garuda Indonesia. Lima orang itu diantaranya, Emisyah Satar, Hadinoto Soedigno, Agus Wahjudo dan Sallywati Rahardja.

Hadinoto sebelumnya menduduki posisi Dirut PT Garuda Maintenance Facilities (GMF) AeroAsia. Sementara Agus sebelumnya diketahui pernah menjabat sebagai Executive Projct Manager Garuda Indonesia.

Sedangkan Sellywati diketahui merupakan anak buah Soetikno Soerdarjo di Mugi Rekso Abadi (MRA) Group. Sama seperti Soetikno Soerdarjo, nama Sellywati sendiri masuk list Panama Papers.

Dalam kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat dari Rolls Royce P. L. C pada PT Garuda Indonesia (Persero), KPK resmi menetapkan Direktur PT Garuda Indonesia periode 2005-2015 Emirsyah Satar (saat ini menjabat sebagai Chairman MatahariMall.com) dan Beneficial Owner Cannaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo sebagai tersangka.

Emirsyah diduga menerima suap dari Soetikno. Suap tersebut diberikan dalam bentuk uang dan barang.

Atas dugaan itu, Emirsyah diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Sementara Soetikno yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (*)

 Komentar

 Terbaru

Politik01 Desember 2024 21:09
Silaturahmi Dengan Relawan, Andi Sudirman : Mari Berdoa Sulsel Lebih Baik dan Sejahtera
MAKASSAR – Ribuan relawan dari berbagai Kabupaten/Kota se Sulawesi Selatan menghadiri Silaturahmi bersama Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi...
News01 Desember 2024 17:39
Pererat Sinergi, Pelindo Regional 4 Gelar Coffee Morning Bersama Stakeholder Pelabuhan Makassar
MAKASSAR – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 menggelar Coffee Morning bersama stakeholder di lingkungan Pelabuhan Makassar dalam rangk...
News01 Desember 2024 17:32
Danny Pomanto Siap Copot 10 Lurah Meski Dihalang Bawaslu
Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto, menegaskan akan mencopot 10 lurah yang diduga tidak netral dalam Pilkada 2024. Langkah ini akan ...
Politik01 Desember 2024 17:13
Ketua NasDem Makassar Klarifikasi Isu Kekalahan SEHATI di Pilwalkot, Ternyata…
Ketua DPD NasDem Kota Makassar, Andi Rachmatika Dewi (Cicu), merespons pernyataan calon Wali Kota Andi Seto Gadhista Asapa terkait kekalahan pasangan ...