MAKASSAR – Tim Resmob Ditreskrim Polda Sulsel pada hari Rabu (22/2/2017), sekira pukul 17.00 Wita, dipimpin Panit 1 Iptu Alexander Bura, menciduk seorang pelaku Curanmor bernama Sahrul alias Talu (32), warga jalan Abdullah Daeng Sirua (batu laccu), Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar.
Pelaku diduga kuat telah melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di jalan Borong Raya Makassar depan Rumah Makan AN FRIED CHIKEN ), Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala berdasarkan No Lp / 138 / II / K / 2017 / Sek Manggala, Tgl 18 Februari 2017.
Setelah dilakukan interogasi, Tim Resmob membawa pelaku ke Kampung Bulu-bulu, Desa Ma’rumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros untuk mengambil barang bukti sepeda motor tersebut yang disembunyikan di rumah keluarganya.
Baca Juga :
Saat Tim bergerak mengarah ke tempat pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor (penunjukan TKP), pelaku berusaha melarikan diri dengan mengelabui petugas sehingga diberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali tetapi tetap tidak diindahkan olehnya.
Akhirnya anggota Resmob Polda Sulsel mengambil tindakan tegas dengan menembaknya dan mengenai pada kaki kanan. Selanjutnya pelaku di bawa ke ruang UGD RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.
Selanjutnya dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk kemudian akan diserahkan ke polsek Manggala guna proses lebih lanjut bersama 1 unit motor sebagai barang bukti.
“Yang bersangkutan adalah resedivis yang sudah keluar masuk rumah tahanan dengan berbagai kasus kejahatan” ujar Iptu Alexander Bura. (*)
Komentar