PINRANG — Seorang warga Desa Buttusawe Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang berinisial MK (40) yang diduga pengedar narkotika tak berkutik saat diciduk tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pinrang, Rabu sire (21/2/2024). MK diringkus petugas di salah satu rumah di wilayah Desa tempat tinggalnya sekitar pukul 16.00 WITA.
Dari tangan MK, petugas menyita barang bukti berupa 7 sachet plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis Sabu, 1 Pireks kaca dan 1 buah timbangan digital.
Baca Juga :
Kasat Resnarkoba Polres Pinrang IPTU Asnawi yang dikonfirmasi mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari adanya informasi warga jika di wilayah Kecamatan Duampanua atau khususnya di Desa Buttusawe kerap terjadi transaksi narkoba.
“Menindaklanjuti informasi warga, tim kami turun melakukannya penyelidikan dan hasilnya seorang terduga pelaku berhasil kita amankan beserta barang bukti yang dikantonginya,” ungkap IPTU Asnawi via selulernya, Jum’at sore (23/2/2024).
Dari hasil interogasi, lanjut Asnawi, terduga pelaku mengakui jika barang haram tersebut adalah miliknya yang siap diedarkan kepada para pelanggannya
“Saat ini terduga pelaku lagi menjalani.pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” Imbuhnya. (*)
Komentar