PINRANG – Setelah berhasil kabur dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO ) Polres Pinrang sejak April 2016 lalu, sepak terjang Syamsul Rizal alias “Kijang” (32), bandar besar narkoba asal Kabupaten Pinrang akhirnya terhenti dan berakhir, Minggu (20/5/2018).
Kijang berhasil dibekuk tim Subdit 1 DitResNarkoba Polda Sulsel di Sungai Nyamuk Desa Bambanga Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara sekira pukul 17.00 Wita. Pelaku merupakan terduga Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika Golongan 1 Jenis Shabu dengan Nomor Laporan : DPO/15/IV/2016/Res.Prg/Narkoba.
Kapolres Pinrang, AKBP Adhi Purboyo yang dikonfirmasi lintasterkini.com, Rabu (23/5/2018) terkait penangkapan Syamsul Rizal alias Kijang, membenarkan hal tersebut.
Baca Juga :
“Alhamdulillah, DPO Narkoba kelas kakap tersebut akhirnya berhasil ditangkap tim Subdit 1 DitResNarkoba Polda Sulsel. Ini semua tidak terlepas dari kerja keras semua pihak, termasuk bantuan dari teman-teman awak media,” kata Adhi Purboyo.
Data yang dihimpun lintasterkini.com, penangkapan Kijang, DPO kelas Kakap Kasus Narkoba Polres Pinrang itu berawal saat Tim IT Subdit 1 DitResnarkoba Polda Sulsel menerima informasi dari informan bahwa Syamsu Rizal alias Kijang sedang dalam perjalanan menggunakan Speedboat dari perbatasan Philipina menuju Sungai Nyamuk, Desa Bambanga Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara (Kaltara), Kamis (17/5/2018) sekura pukul 09.00 Wita.
Selanjutnya, Tim yang dipimpin langsung Kasubdit 1 DitResNarkoba Polda Sulsel menuju kota Tarakan dan lalu menggunakan Speedboat menuju Desa Bambanga Sungai Nyamuk. Minggu (20/5’2018) sekira pukul 17.00 Wita, Kijang akhirnya berhasil diringkus dan selanjutnya dibawa ke DitResNarkoba Polda Sulsel guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)
Komentar