MAKASSAR – Aparat tim gabungan TNI-Polri serta Satgas Pengurai Kerumunan (Raika) melakukan penutupan paksa terhadaptiga lokasi hiburan malam yang beroperasi melebihi batas waktu dan memicu kerumunan, Minggu (23/5/2021) dini hari.
Saat melakukan pemantauan, di lokasi tempat hiburan malam tersebut, salah satunya petugas gabungan juga menyita penyuluhan dus minuman keras (miras) tanpa dilengkapi izin edar.
Dikutip CNNIndonesia, Tempat hiburan malam tersebut nekat beroperasi melebihi jam operasional yang sudah ditetapkan dalam surat edaran Pembatasan Pergerakan Kegiatan Mikro (PPKM) di Kota Makassar yang hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 22.00 Wita.
Baca Juga :
Koordinator Satgas Raika Kota Makassar, Irwan mengatakan operasi ini dilaksanakan dengan sasaran tempat keramaian dan ditemukan beberapa tempat hiburan malam yang nekat melanggar jam operasional.
“Di Jalan AP Pettarani, kami temukan hiburan malam yang masih beroperasi lewat dari jam 10 malam. Kemudian ada berkedok cafe dan resto, lalu di Jalan Metro Tanjung ditemukan lagi pengunjung Hollywings yang membludak,” kata Irwan.
Tempat hiburan malam yang melanggar, jelas Irwan, nantinya para pemilik usaha akan dipanggil terkait pelanggaran protokol kesehatan dan jam operasional .
“Cafe Hollywings ditemukan pelanggaran protokol kesehatan, di mana terjadinya kerumunan dan melanggar jam operasional. Owner-nya akan kita akan panggil,” ungkapnya.
Lihat juga: Buka Saat Ramadan, Lokalisasi di Gang Royal Jakut Dibongkar
Sementara itu, Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polrestabes Makassar, Kompol Anugerah mengatakan sampai saat ini belum ada izin operasional dari pemerintah terhadap hiburan malam.
“Sampai saat ini belum ada perijinan dan telah diberikan teguran sebelumnya, makanya tadi langsung kita berikan tindakan,” kata Kompol Anugerah. (*)
Komentar