Logo Lintasterkini

THM di Makassar Disegel karena Picu Keramaian

Muh Syukri
Muh Syukri

Minggu, 23 Mei 2021 12:17

Satgas Raika merazia sebuah warkop di Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, karena melampaui batas jam operasional, Minggu malam (16/5/2021).
Satgas Raika merazia sebuah warkop di Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, karena melampaui batas jam operasional, Minggu malam (16/5/2021).

MAKASSAR – Aparat tim gabungan TNI-Polri serta Satgas Pengurai Kerumunan (Raika) melakukan penutupan paksa terhadaptiga lokasi hiburan malam yang beroperasi melebihi batas waktu dan memicu kerumunan, Minggu (23/5/2021) dini hari.

Saat melakukan pemantauan, di lokasi tempat hiburan malam tersebut, salah satunya petugas gabungan juga menyita penyuluhan dus minuman keras (miras) tanpa dilengkapi izin edar.

Dikutip CNNIndonesia, Tempat hiburan malam tersebut nekat beroperasi melebihi jam operasional yang sudah ditetapkan dalam surat edaran Pembatasan Pergerakan Kegiatan Mikro (PPKM) di Kota Makassar yang hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 22.00 Wita.

Koordinator Satgas Raika Kota Makassar, Irwan mengatakan operasi ini dilaksanakan dengan sasaran tempat keramaian dan ditemukan beberapa tempat hiburan malam yang nekat melanggar jam operasional.

“Di Jalan AP Pettarani, kami temukan hiburan malam yang masih beroperasi lewat dari jam 10 malam. Kemudian ada berkedok cafe dan resto, lalu di Jalan Metro Tanjung ditemukan lagi pengunjung Hollywings yang membludak,” kata Irwan.

Tempat hiburan malam yang melanggar, jelas Irwan, nantinya para pemilik usaha akan dipanggil terkait pelanggaran protokol kesehatan dan jam operasional .

“Cafe Hollywings ditemukan pelanggaran protokol kesehatan, di mana terjadinya kerumunan dan melanggar jam operasional. Owner-nya akan kita akan panggil,” ungkapnya.

Lihat juga: Buka Saat Ramadan, Lokalisasi di Gang Royal Jakut Dibongkar

Sementara itu, Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polrestabes Makassar, Kompol Anugerah mengatakan sampai saat ini belum ada izin operasional dari pemerintah terhadap hiburan malam.

“Sampai saat ini belum ada perijinan dan telah diberikan teguran sebelumnya, makanya tadi langsung kita berikan tindakan,” kata Kompol Anugerah. (*)

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi & Bisnis19 Februari 2025 19:19
Layanan Digital Hub dari Indosat Ooredoo Hutchison Siap Penuhi Kebutuhan Digital Masa Kini
JAKARTA – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) menghadirkan Digital Hub, fitur terbaru yang kini tersedia di aplikasi myIM3 dan bima+ untuk ...
News19 Februari 2025 17:28
Perumda Parkir Makassar Apresiasi Dedikasi dan Prestasi Danny Pomanto
MAKASSAR – Perumda Parkir Makassar menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan kepada Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan “Danny” Pomant...
News19 Februari 2025 15:35
Jalani Tes Kesehatan di Kemendagri, Wawali Aliyah : Mohon Doanya, Semoga Kami Diberi Kesehatan Lahir dan Bathin Hingga Pembekalan di Magelang
JAKARTA – Wali Kota Makassar dan Wakil Wali Kota Makassar terpilih, Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham baru saja menjalani pemeriksaan k...
Pemerintahan19 Februari 2025 15:22
Banjir Air Mata Iringi Danny Pomanto Saat Berpamitan di Balai Kota
MAKASSAR – Air mata seluruh jajaran Pemerintah Kota Makassar akhirnya tumpah dan tak terbendung saat Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto men...