Logo Lintasterkini

THM di Makassar Disegel karena Picu Keramaian

Muh Syukri
Muh Syukri

Minggu, 23 Mei 2021 12:17

Satgas Raika merazia sebuah warkop di Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, karena melampaui batas jam operasional, Minggu malam (16/5/2021).
Satgas Raika merazia sebuah warkop di Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, karena melampaui batas jam operasional, Minggu malam (16/5/2021).

MAKASSAR – Aparat tim gabungan TNI-Polri serta Satgas Pengurai Kerumunan (Raika) melakukan penutupan paksa terhadaptiga lokasi hiburan malam yang beroperasi melebihi batas waktu dan memicu kerumunan, Minggu (23/5/2021) dini hari.

Saat melakukan pemantauan, di lokasi tempat hiburan malam tersebut, salah satunya petugas gabungan juga menyita penyuluhan dus minuman keras (miras) tanpa dilengkapi izin edar.

Dikutip CNNIndonesia, Tempat hiburan malam tersebut nekat beroperasi melebihi jam operasional yang sudah ditetapkan dalam surat edaran Pembatasan Pergerakan Kegiatan Mikro (PPKM) di Kota Makassar yang hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 22.00 Wita.

Koordinator Satgas Raika Kota Makassar, Irwan mengatakan operasi ini dilaksanakan dengan sasaran tempat keramaian dan ditemukan beberapa tempat hiburan malam yang nekat melanggar jam operasional.

“Di Jalan AP Pettarani, kami temukan hiburan malam yang masih beroperasi lewat dari jam 10 malam. Kemudian ada berkedok cafe dan resto, lalu di Jalan Metro Tanjung ditemukan lagi pengunjung Hollywings yang membludak,” kata Irwan.

Tempat hiburan malam yang melanggar, jelas Irwan, nantinya para pemilik usaha akan dipanggil terkait pelanggaran protokol kesehatan dan jam operasional .

“Cafe Hollywings ditemukan pelanggaran protokol kesehatan, di mana terjadinya kerumunan dan melanggar jam operasional. Owner-nya akan kita akan panggil,” ungkapnya.

Lihat juga: Buka Saat Ramadan, Lokalisasi di Gang Royal Jakut Dibongkar

Sementara itu, Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polrestabes Makassar, Kompol Anugerah mengatakan sampai saat ini belum ada izin operasional dari pemerintah terhadap hiburan malam.

“Sampai saat ini belum ada perijinan dan telah diberikan teguran sebelumnya, makanya tadi langsung kita berikan tindakan,” kata Kompol Anugerah. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...