Logo Lintasterkini

THM di Makassar Disegel karena Picu Keramaian

Muh Syukri
Muh Syukri

Minggu, 23 Mei 2021 12:17

Satgas Raika merazia sebuah warkop di Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, karena melampaui batas jam operasional, Minggu malam (16/5/2021).
Satgas Raika merazia sebuah warkop di Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, karena melampaui batas jam operasional, Minggu malam (16/5/2021).

MAKASSAR – Aparat tim gabungan TNI-Polri serta Satgas Pengurai Kerumunan (Raika) melakukan penutupan paksa terhadaptiga lokasi hiburan malam yang beroperasi melebihi batas waktu dan memicu kerumunan, Minggu (23/5/2021) dini hari.

Saat melakukan pemantauan, di lokasi tempat hiburan malam tersebut, salah satunya petugas gabungan juga menyita penyuluhan dus minuman keras (miras) tanpa dilengkapi izin edar.

Dikutip CNNIndonesia, Tempat hiburan malam tersebut nekat beroperasi melebihi jam operasional yang sudah ditetapkan dalam surat edaran Pembatasan Pergerakan Kegiatan Mikro (PPKM) di Kota Makassar yang hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 22.00 Wita.

Koordinator Satgas Raika Kota Makassar, Irwan mengatakan operasi ini dilaksanakan dengan sasaran tempat keramaian dan ditemukan beberapa tempat hiburan malam yang nekat melanggar jam operasional.

“Di Jalan AP Pettarani, kami temukan hiburan malam yang masih beroperasi lewat dari jam 10 malam. Kemudian ada berkedok cafe dan resto, lalu di Jalan Metro Tanjung ditemukan lagi pengunjung Hollywings yang membludak,” kata Irwan.

Tempat hiburan malam yang melanggar, jelas Irwan, nantinya para pemilik usaha akan dipanggil terkait pelanggaran protokol kesehatan dan jam operasional .

“Cafe Hollywings ditemukan pelanggaran protokol kesehatan, di mana terjadinya kerumunan dan melanggar jam operasional. Owner-nya akan kita akan panggil,” ungkapnya.

Lihat juga: Buka Saat Ramadan, Lokalisasi di Gang Royal Jakut Dibongkar

Sementara itu, Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polrestabes Makassar, Kompol Anugerah mengatakan sampai saat ini belum ada izin operasional dari pemerintah terhadap hiburan malam.

“Sampai saat ini belum ada perijinan dan telah diberikan teguran sebelumnya, makanya tadi langsung kita berikan tindakan,” kata Kompol Anugerah. (*)

 Komentar

 Terbaru

News26 Juni 2025 23:30
Hadiri Rakernis Bidpropam Polda Sulsel, Polres Toraja Utara Raih Penghargaan Terbaik Pertama Kategori Jumlah Pelanggaran Terminim
TORAJA UTARA – Prestasi membanggakan kembali diraih Polres Toraja Utara dalam forum Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Profesi dan Pengamanan ...
Pendidikan26 Juni 2025 20:47
O2SN Jenjang SD se-Kota Makassar 2025 Resmi Dibuka, 97 Siswa Berlaga di Tiga Cabang Olahraga
MAKASSAR — Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) jenjang Sekolah Dasar (SD) tingkat Kota Makassar tahun 2025 resmi dibuka di Tribun Karebosi, Kam...
News26 Juni 2025 16:03
Optimalkan Pelayanan dan Pendapatan, Perumda Parkir Makassar Gelar Pemeriksaan Kendaraan Operasional
MAKASSAR — Dalam rangka menjaga kesiapan dan kelayakan kendaraan operasional, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar melaksanakan pemeriks...
News26 Juni 2025 12:27
Pemkot Makassar Percepat Pembenahan TPA Antang, Siapkan Armada Baru dan Sistem Sanitary Landfill Modern
MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmen kuat dalam menata sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh. Di bawah kepemimpinan ...