MAKASSAR – Aparat unit Resmob Polda Sulsel berhasil membekuk Tahang Bin Tahiya (36), Daftar Pencarian Orang (DPO) yang telah melarikan diri dari Rutan Klas IIB Kolaka. Penangkapan dilakukan di perbatasan Kabupaten Gowa perbatasan Antang Makassar, Kamis (23/7/2015) sekira pukul 06.30 Wita.
Tersangka melarikan diri dari Rutan sejak 12 Juni 2015 lalu. Ia ditahan karena terlibat kasus pencurian dengan kekerasan.
Oleh pihak Rutan setempat meminta bantuan penangkapan ke Polda Sulsel pada 17 Juni 2015. Pihak Polda Sulsel kemudian melakukan pencarian hingga tersangka berhasil dibekuk.
Baca Juga :
“Saat ini tersangka sudah kami amankan di Posko Resmob Polda Sulsel. Kita menunggu pihak Rutan Kolaka untuk menjemput tersangka,” ujar Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Muh Yadin. (mul)
Komentar