JAKARTA – Dalam rangka menindaklanjuti terkuaknya kasus penyebaran video pornografi yang oleh Polda Metro Jaya disampaikan bahwa salah satu promosi penyebaran konten video sebanyak 750.000 adalah melalui Twitter, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut menyesalkannya. Untuk itu, KPAI telah mengundang manajemen Twitter di Indonesia, Sabtu (22/9/2017) pukul 09.30 di Kantor KPAI.
KPAI mengklarifikasi terkait penyebaran video pornografi tersebut dan telah mendapatkan informasi bahwa video dimaksud telah disuspend seketika setelah pihak manajemen Twitter mendapatkan laporan. Selama ini, proteksi anak dari berbagai konten negatif termasuk pornografi, kekerasan, dan kejahatan seksual di Twitter, telah mendapatkan atensi dan mekanisme khusus.
Namun, dalam pelaksanaannya masih berbasis laporan dan user diharapkan mengikuti Code of Conduct yang telah ditetapkan oleh Twitter. Dengan sistem yang demikian, KPAI merekomendasikan agar manajemen Twitter melakukan inovasi dan perbaikan sistem yang senafas dengan norma Perlindungan Anak dan tidak menunggu laporan.
Baca Juga :
KPAI mendorong manajemen Twitter untuk memaksimalkan literasi kepada masyarakat termasuk anak-anak agar dapat menggunakan twitter secara sehat, positif dan memiliki nilai edukatif.
Ketua KPAI Susanto mengatakan, pihaknya telah meminta Twitter untuk memperbaiki sistem sesuai perundang-undangan Indonesia yang mengatur soal pornografi.
“Indonesia punya regulasi pornografi. Kami harap manajemen Twitter menyesuaikan sistemnya dengan norma perlindungan anak. Kami akan melayangkan surat ke manajemen Twitter untuk segera inovasi,” kata Susanto di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Jumat (22/9/2017).
Susanto menjelaskan, Twitter sebenarnya sudah memiliki code of conduct terkait konten pornografi. Twitter bisa menangguhkan atau menutup akun yang dilaporkan pengguna lain karena mengunggah konten pornografi.
Namun Susanto berharap tanpa adaanya mekanisme pelaporan, harusnya konten pornografi bisa langsung terblokir. Meski tiap negara punya kebijakan yang berbeda soal pornografi, tapi KPAI meminta agar Twitter mengikuti aturan di Indonesia.
“Harusnya otomatis memproteksi tanpa harus dilaporkan oleh publik. Tentu ini tantangan tapi ini tanggung jawab korporasi,” ujar Susanto. (*)
Komentar