Logo Lintasterkini

Kasus Penyebaran Konten Video Pornografi, KPAI Panggil Managemen Twitter Indonesia

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Sabtu, 23 September 2017 09:21

Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAKARTA – Dalam rangka menindaklanjuti terkuaknya kasus penyebaran video pornografi yang oleh Polda Metro Jaya disampaikan bahwa salah satu promosi penyebaran konten video sebanyak 750.000 adalah melalui Twitter, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut menyesalkannya. Untuk itu, KPAI telah mengundang manajemen Twitter di Indonesia, Sabtu (22/9/2017) pukul 09.30 di Kantor KPAI.

KPAI mengklarifikasi terkait penyebaran video pornografi tersebut dan telah mendapatkan informasi bahwa video dimaksud telah disuspend seketika setelah pihak manajemen Twitter mendapatkan laporan. Selama ini, proteksi anak dari berbagai konten negatif termasuk pornografi, kekerasan, dan kejahatan seksual di Twitter, telah mendapatkan atensi dan mekanisme khusus.

Namun, dalam pelaksanaannya masih berbasis laporan dan user diharapkan mengikuti Code of Conduct yang telah ditetapkan oleh Twitter. Dengan sistem yang demikian, KPAI merekomendasikan agar manajemen Twitter melakukan inovasi dan perbaikan sistem yang senafas dengan norma Perlindungan Anak dan tidak menunggu laporan.

KPAI mendorong manajemen Twitter untuk memaksimalkan literasi kepada masyarakat termasuk anak-anak agar dapat menggunakan twitter secara sehat, positif dan memiliki nilai edukatif.

Ketua KPAI Susanto mengatakan, pihaknya telah meminta Twitter untuk memperbaiki sistem sesuai perundang-undangan Indonesia yang mengatur soal pornografi.

“Indonesia punya regulasi pornografi. Kami harap manajemen Twitter menyesuaikan sistemnya dengan norma perlindungan anak. Kami akan melayangkan surat ke manajemen Twitter untuk segera inovasi,” kata Susanto di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Jumat (22/9/2017).

Susanto menjelaskan, Twitter sebenarnya sudah memiliki code of conduct terkait konten pornografi. Twitter bisa menangguhkan atau menutup akun yang dilaporkan pengguna lain karena mengunggah konten pornografi.

Namun Susanto berharap tanpa adaanya mekanisme pelaporan, harusnya konten pornografi bisa langsung terblokir. Meski tiap negara punya kebijakan yang berbeda soal pornografi, tapi KPAI meminta agar Twitter mengikuti aturan di Indonesia.

“Harusnya otomatis memproteksi tanpa harus dilaporkan oleh publik. Tentu ini tantangan tapi ini tanggung jawab korporasi,” ujar Susanto. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...