MAKASSAR – Pengusaha Yusuf Tyos dan Meikawati menjadi saksi persidangan Gubernur Sulsel non aktif, Prof HM Nurdin Abdullah di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (23/9/2021).
Pasangan suami istri tersebut dimintai keterangannya terkait adanya dana sebesar Rp4,6 M dalam buku tabungan Bank Mandiri.
Dari keterangan Yusuf Tyos, dana tersebut adalah uang yang dipinjam oleh Nurdin Abdullah (NA) kepadanya. NA menyerahkan sertifikat ruko pribadinya yang terletak di Jl Penghibur sebagai jaminan.
Baca Juga :
Secara runut Yusuf Tyos menjelaskan, bahwa pada akhir Januari ia dipanggil secara pribadi oleh NA untuk berkunjung ke rumah pribadinya di Perumahan Dosen (Perdos) Unhas Jl Perintis Kemerdekaan.
“Saya memang berteman dekat dengan Pak NA. Saya datang ke perdos sendiri dan diterima Pak NA. Beliau bilang ada kebutuhan mendesak dengan jaminan ruko yang ada di Jl Penghibur Makassar. Dia juga sampaikan akan memberikan bunga pinjaman,” jelas Yusuf Tyos.
Mengabulkan permintaan tersebut, pada awal Februari, Yusuf Tyos dan istrinya Meikawati mengantar uang di Perdos nilainya Rp4.6 M dengan cash yang dimasukkan dalam tiga koper. Diterima langsung oleh NA dan sifatnya pinjaman
“Pak NA sendiri yang menerima uangnya. Kayaknya itu hari kantor. Dan itu statusnya murni hutang-piutang. Saya ada juga pinjaman dalam bentuk sertifikat ruko di Jalan Penghibur, Pak,” terangnya kepada JPU KPK.
Hanya saja, lanjut Tius lagi, kalau dana pinjaman yang sudah terlanjur diserahkannya itu, belakangan batal digunakan NA. Selang beberapa saat, dia dihubungi NA kalau akan mengembalikan dana tersebut melalui Bank Mandiri.
“Katanya NA, nanti ada Pak Ardi (Kepala Cabang Bank Mandiri Boulevard) yang menguhubungi saya. Kemudian Pak Ardi menghubungi saya dan menyampaikan ada pengembalian uang dari Bapak NA. Namun disarankan Pak Ardi, kalau saya harus buka rekening dulu. Rekening itu selanjutnya atas nama istri saya, Pak,” papar Yusuf Tyos yang dibenarkan Meika, saksi lainnya.
Disinggung soal proyek, Yusuf Tyos juga mengaku tak pernah membahasnya dengan NA, termasuk masalah bantuan pilkada tidak pernah terlibat. Menurutnya, kalau dia dengan NA hanya pertemanan saja. Sering diajak ngobrol santai kala ada waktu senggang. Biasanya malam, sejam hingga dua jam.
“Pak NA sering panggil saya karena suka bercaanda. Dia NA itu orang baik. Makanya, saat beliau minta pinjaman uang, langsung saya sanggupi. Itupun sama sekali tidak ada janji-janji proyek dan semacamnya,” sebutnya.
Sekadar diketahui, rencananya JPU KPK akan menghadirkan tujuh saksi. Namun yang hadir hanya Yusuf Tyos, Meikawati Bunadi, Fery Tanriady (virtual), Junaedi B, dan Idham Kadir. Sementara Yohannes Tyos dan Yusuf Rombe Passarin tidak memberikan konfirmasi.(*)
Komentar