MAKASSAR – Sebanyak empat oknum mahasiswa yang terlibat dalam aksi pembakaran motor dinas polisi saat terjadi bentrok di depan kampus Unismuh beberapa waktu lalu akhirnya dibekuk.
Keempat oknum mahasiswa tersebut diringkus Rabu (23/11/2016), sekira pukul 03.30 Wita, di Sekertariat IPMIL jalan Kijang, Kota Makassar oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polrestabes Makassar dipimpin AKP Edy Sabhara Manggabarani.
Keempat oknum mahasiswa Unismuh tersebut masing-masing bernama Purnomo (24), warga jalan Karunrung Raya 3, Muh Robby (22), warga jalan Talasalapang Raya, Muh Alam Pratama (23), warga Kompleks Pemda blok E dan M Jaelani (22), warga jalan Sultan Hasanuddin no 67, Kabupaten Barru.
Keempatnya diringkus anggota Resmob Polrestabes Makassaar setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku pembakaran motor dinas kepolisian yang dicari selama ini sementara berada di jalan Kijang tepatnya Sekretariat IPMIL.
Baca Juga :
Berdasarkan informasi tersebut anggota Resmob Polrestabes Makassar yang dipimpin langsung oleh Kanit V Akp Edy Sabhara Manggabarani, langsung menuju ke tempat yang dimaksud. Setibanya di sana anggota Resmob Polrestabes Makassar langsung melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan seorang pelaku bernama Purnomo.
Selanjutnya Purnomo dibawa untuk dilakukan introgasi terkait kasus pembakaran motor dinas milik kepolisian dan menjelaskan bahwa benar telah melakukan aksi demonstrasi di depan kampus Unismuh yang berujung pembakaran kendaraan dinas milik kepolisian yang dilakukan bersama-sama dengan teman-temannya.
Setelah itu anggota Resmob Polrestabes Makassar membawa Purnomo untuk menunjukkan keberadaan teman-temannya yang terlibat dalam aksi pembakaran motor dinas milik kepolisian dan berhasil mengamankan tiga rekannya. Keempat pelaku tersebut dibawa untuk dilakukan introgasi.
“Adapun hasil introgasi dari ke empat pelaku tersebut menjelaskan bahwa benar telah melakukan aksi demonstrasi di depan kampus Unismuh dan melakukan pembakaran kendaraan dinas milik kepolisian saat aksi unjuk rasa tersebut berlangsung” ujar Akp Edy Sabhara Manggabarani.
Ke empat pelaku diringkus berdasarkan LP/2635/X/2016/Polda sulsel/Restabes tgl 28 oktober 2016. Kini keempatnya masih dalam penahanan pihak aparat Polrestabes Makassar guna proses lebih lanjut. (*)
Komentar