WAJO – Aparat kepolisian menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap warga di Wajo. Mereka adala Wawan, Adam dan Andi Shar yang merupakan rombongan Bupati Wajo Andi Burhanuddin.
Baca Juga :
Hal itu diketahui setelah dilakukan gelar perkara di Polres Wajo, Kamis (24/1/2013). Hadir dalam gelar perkara itu, Kapolda Sulsel Irjen Pol Mudji Waluyo, staf ahli bidang hukum Polda Sulsel, Prof Aswanto dan Dr Said Karim. Hadir pula Kapolres Wajo dan jajarannya.
Hasil gelar perkara itu menyebutkan, ada dua hal dalam peristiwa yang terjadi menjelang pemilihan gubernur Sulsel tersebut. Yakni indikasi monet polytic dan penganiayaan secara bersama-sama.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Endi Sutendi menjelaskan, terungkap dalam gelar perkara itu, bahwa penganiayaan dan penculikan di diduga dilakukan oleh rombongan Bupati Wajo yang saat itu mengunjungi beberapa kecamatan di Wajo. Itu dilakukan lantaran adanya icu terjadi money polytic di Kecamatan Penrang.
Dalam peristiwa itu, beberapa orang diikat dan dibawa ke kantor Golkar untuk diinterogasi oleh rombongan Bupati Wajo. “Untuk kasus dugaan money polytic masih dalam pendalaman dan kajian pihak Panwaslu Wajo. Sementara kasus penganiayaan, telah ditetapkan tiga tersangka,” tandas Endi.
Untuk kasus penganiayaan, sambungnya, ada 17 orang saksi yang telah diperiksa. Tiga diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. Adapun barang bukti yang disita yakni 1 unit mobil Escudo DD 365 SF.
“Ketiga tersangka sudah diamankan. Selanjutnya penanganannya di lakukan pihak Ditreskrim umum Polda Sulsel. Mereka dikenakan pasal 351(1) jo 170,” ungkapnya. Sementara peran Bupati Wajo terkait kasus penganiayaan itu masih dalam pendalaman. (uki)
Komentar