Logo Lintasterkini

Gembong Curanmor Diserahkan ke Polres Gowa

Muh Syukri
Muh Syukri

Rabu, 24 Februari 2016 18:28

Tersangka saat diamankan aparat Resmob Polda Sulsel
Tersangka saat diamankan aparat Resmob Polda Sulsel

MAKASSAR – Setelah berhasil diringkus tim Resmob Polda Sulsel dipimpin Kompol Rafiuddin beberapa hari lalu, akhirnya pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Rahman alias Maman (29), warga jalan Bungloe, RT 001/RW 001, Desa Bonto Tallasa, Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng diserahkan ke Polres Gowa.

Pelaku yang merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2011 dan pernah ditembak jajaran Polsek Tamalanrea ini, diserahkan oleh Ipda Makmur Panit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Sulsel kepada Ipda Paulus Malela Panit Opsnal Satreskrim Mapolres Gowa, Rabu (24/2/2016), sekira pukul 17.12 Wita.

Penyerahan pelaku berdasarkan nomor LP/B/166/II/2016/SPKT. Adapun korbannya atas nama Andi Awaluddin (20), warga Mala’lang, Lingkungan Garaganti, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Peristiwa pencurian terjadi Senin (22/2/2016), sekira pukul 19.00 Wita, samping Gedung Fakultas Adab dan Humaniora Kampus II UIN Alauddin Samata, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Dimana korban memarkir motor Kawasaki Ninja R nomor polisi DD 5555 BR dalam keadaan terkunci leher dan hilang di lokasi parkir. Korban baru melapor Senin (22/2/2016), sekira 22.30 Wita.

Selain pelaku, Tim Resmob Ditreskrimum Polda juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa 6 kunci letter T, 1 lembar STNK Yamaha 2SP, DD 3542 FK, nomor rangka MH32SVOOCEJ210700 nomor mesin 2SV-210716 atas nama pemilik Rahman, beralamat jalan Bung Loe, Kabupaten Bantaeng, RW 01 RT 01, Kecamatan Uluere. 1 lembar STNK Yamaha Jupiter Z, DD 6466 AG, nomor rangka MH32P20068K99633, nomor mesin 2P2-941969, atas nama Saleh Bin Pudan warga jalan Sehati no 15, Kota Makassar.

Ada pula satu buah badik, tiga kunci motor, 11 buah handphone, satu obeng bunga, satu buah kikir dan satu unit motor Yamaha Mio Soul warna merah hitam DD 3589 XY.

“Pelaku kami serahkan ke Polres Gowa untuk proses lebih lanjut sesuai dengan Laporan Polisi, ” ujar Kanit Resmob Polda Kompol Muh Yadin. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...