Logo Lintasterkini

Labrak Aturan, 4 Truk di Pinrang Ditindak Aparat

Muh Syukri
Muh Syukri

Selasa, 24 Mei 2016 17:12

Aktifitas tiga truk bongkar muat, satu kontainer di jalan Mawar - Imam Bonjol kota Pinrang yang menutup akses pengguna jalan lainnya melewati jalan tersebut.
Aktifitas tiga truk bongkar muat, satu kontainer di jalan Mawar - Imam Bonjol kota Pinrang yang menutup akses pengguna jalan lainnya melewati jalan tersebut.

PINRANG – Pasca adanya kesepakatan antara pemilik Toko dengan pihak Pemerintah Kabupaten Pinrang dan unsur terkait lainnya akan penegakan aturan truk bongkar muat di dalam Kota Pinrang, membuat aparat mulai bertindak.
Aparat dari Satuan Lalu Lintas (SatLantas) Polres Pinrang yakni personil Unit Lantas Polsek Urban Watang Sawitto bersama personil dari Dinas Perhubungan Kabupaten Pinrang, Selasa (24/5/2016), mulai melakukan penindakan tegas terhadap para pelanggar.

Dalam operasi tersebut, petugas gabungan berhasil menindak empat Mobil jenis truk yang melakukan bongkar muat di Kota Pinrang sebelum jam 14.00 Wita sesuai aturan yang diperbolehkan.

Malahan, satu diantaranya adalah mobil truk pengangkut kontainer yang memuat bahan bangunan jenis tripleks. Selain penindakan tegas dengan tilang, mobil truk pelanggar ini beserta sopirnya juga digiring ke Mapolsek Urban Watang Sawitto.

Para sopir diminta untuk menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya melakukan aktifitas bongkar muat di Kota Pinrang sebelum waktu yang diperbolehkan.

Kapolsek Wattang Sawitto, Kompol Haris Suling, melalui Kanit lantas Ipda Nurdin Madong yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya langsung mengambil tindakan tegas agar bisa menjadi efek jera buat para pelanggar.

“Empat Mobil kita berikan tindakan tilang, karena melakukan bongkar muat dibawah jam 14.00 Wita, sesuai kesepakatan bongkar muat yang diperbolehkan,” jelas Nurdin.

Aming, salah seorang sopir yang ikut dimintai konfirmasinya mengaku, tidak mengetahui adanya aturan yang diberlakukan tersebut.

“Kami tidak pernah mendapat pemberitahuan dari pihak Toko, jika dibawah jam 14.00 tidak boleh melakukan aktivitas bongkar muat”ungkapnya.(*)

 Komentar

 Terbaru

News18 Juni 2025 20:37
Eksploitasi Lahan Pasir Silika Di Malimpung Pinrang Resahkan Warga
PINRANG — Warga mengeluhkan aktivitas tambang pasir silika di Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang.mulai resahkan warga. Pasalnya, tumpahan ma...
News18 Juni 2025 18:46
Dirgakkum Korlantas Polri Hadiri Anev Dagkar di Sulsel, Angka Kecelakaan Triwulan II Alami Penurunan
MAKASSAR – Direktorat Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri menggelar kegiatan Analisa dan Evaluasi (Anev) pelanggaran lalu lintas dan kecelak...
Pemerintahan18 Juni 2025 06:35
Evaluasi Pembentukan Koperasi Merah Putih, Provinsi Sulsel Capai 71 Persen
MAKASSAR – Sulawesi Selatan terus menunjukkan komitmen kuat dalam program nasional pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP). Hingga Senin (16/6/20...
Ekonomi & Bisnis18 Juni 2025 06:31
OJK Ajak Media Massa Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat 
JAKARTA – Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengajak...