PINRANG – Pasca adanya kesepakatan antara pemilik Toko dengan pihak Pemerintah Kabupaten Pinrang dan unsur terkait lainnya akan penegakan aturan truk bongkar muat di dalam Kota Pinrang, membuat aparat mulai bertindak.
Aparat dari Satuan Lalu Lintas (SatLantas) Polres Pinrang yakni personil Unit Lantas Polsek Urban Watang Sawitto bersama personil dari Dinas Perhubungan Kabupaten Pinrang, Selasa (24/5/2016), mulai melakukan penindakan tegas terhadap para pelanggar.
Dalam operasi tersebut, petugas gabungan berhasil menindak empat Mobil jenis truk yang melakukan bongkar muat di Kota Pinrang sebelum jam 14.00 Wita sesuai aturan yang diperbolehkan.
Malahan, satu diantaranya adalah mobil truk pengangkut kontainer yang memuat bahan bangunan jenis tripleks. Selain penindakan tegas dengan tilang, mobil truk pelanggar ini beserta sopirnya juga digiring ke Mapolsek Urban Watang Sawitto.
Baca Juga :
Para sopir diminta untuk menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya melakukan aktifitas bongkar muat di Kota Pinrang sebelum waktu yang diperbolehkan.
Kapolsek Wattang Sawitto, Kompol Haris Suling, melalui Kanit lantas Ipda Nurdin Madong yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya langsung mengambil tindakan tegas agar bisa menjadi efek jera buat para pelanggar.
“Empat Mobil kita berikan tindakan tilang, karena melakukan bongkar muat dibawah jam 14.00 Wita, sesuai kesepakatan bongkar muat yang diperbolehkan,” jelas Nurdin.
Aming, salah seorang sopir yang ikut dimintai konfirmasinya mengaku, tidak mengetahui adanya aturan yang diberlakukan tersebut.
“Kami tidak pernah mendapat pemberitahuan dari pihak Toko, jika dibawah jam 14.00 tidak boleh melakukan aktivitas bongkar muat”ungkapnya.(*)
Komentar