TULANG BAWANG – Polsek Gedung Meneng Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku peredaran gelap narkoba jenis sabu hari Selasa (22/08/2017) sekira pukul 02.00 Wib di Bedeng Km 37 PT ILP (Indo Lampung Perkasa) Kampung Gedung Meneng Kecamatan Gedung Meneng Kabupaten Tulang Bawang.
“Pelaku berinisial DH (36) warga Bedeng Km 37 PT. ILP Kp. Gedung Meneng Kec. Gedung Meneng Kab. Tulang Bawang dengan barang bukti berupa 2 paket narkoba jenis sabu, 1 buah bong (alat hisap sabu), 1 buah pirek dan 1 buah korek api gas,” ungkap Kapolsek Gedung Meneng Akp Suharto mewakili Kapolres Tulang Bawang Akbp Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si, Rabu (23/08/2017).
Kapolsek menerangkan awal mula penangkapan terhadap pelaku berinisial DH adalah Kapolsek mendapatkan informasi dari warga masyarakat melalui handphone tentang pelaku DH yang berprofesi sebagai penjual narkoba disekitar Bedeng Km 37, setelah mendapatkan informasi tersebut Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran dari informasi.
Baca Juga :
Ternyata benar, saat anggota melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 2 paket sabu, 1 buah bong, 1 buah pirek dan 1 buah korek api gas, pelaku DH hanya bisa pasrah saat petugas membawa pelaku berikut barang bukti ke Mapolsek Gedung Meneng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku DH akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,” pungkas Akp Suharto. (*)
Komentar