Logo Lintasterkini

Pilih-pilih Tersangka Korupsi, Kasat Reskrim Polres Lutra Diperiksa

Muh Syukri
Muh Syukri

Selasa, 24 September 2013 19:54

Pilih-pilih Tersangka Korupsi, Kasat Reskrim Polres Lutra Diperiksa

MAKASSAR –Kepala Satuan Reskrim (Kasat Reskrim) Polres Luwu Utara (Lutra), Ajun Komisaris Polisi (AKP) Abd Nur Adnan beserta penyidiknya diperiksa Propam Polda Sulselbar lantaran dinilai tebang pilih dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) Meli di Kecamatan Baebunta, Kabupaten Lutra, Sulawesi Selatan.

“Pemeriksaan terhadap anggota tersebut terkait ada indikasi tidak profesional dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan TPA Meli,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Endi Sutendi, Selasa (24/9/2013).

Endi mengatakan, Kasat Reskrim Polres Lutra, AKP Abd Nur Adnan beserta penyidiknya dimintai keterangannya soal penanganan kasus tersebut. “Kita saat ini masih butuh keterangan dan akan dilakukan pemanggilan terhadap Ketua Tim Sembilan pengadaan lahan TPA Meli,” jelasnya.

Dari informasi yang dihimpun, penyidik Polres Lutra dalam penanganan dugaan korupsi tersebut dinilai tidak profesional lantaran tebang pilih dalam penetapan tersangka. Sebelumnya, dalam kasus ini, penyidik Polres Lutra telah menetapkan 6 tersangka yang mayoritas anggota Tim Sembilan, masing-masing Sekda Kabupaten Luwu Utara Mujahiddin Ibrahim selaku kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Saherudin selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Eka Wiraswati selaku Bendahara, Sudarmin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Samsir selaku kepala Desa Meli, serta Muslimin Sima selaku warga penerima uang ganti rugi.

Hanya saja, dua orang anggota Tim Sembilan, Andi Eviana (Wakil Ketua Tim Sembilan) dan Bandan P (Sekretaris Tim Sembilan) tidak ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, kedua orang itu memegang peranan penting di Tim Sembilan.

Dalam pembebasan lahan itu, seorang di antaranya warga penerima ganti rugi belakangan diketahui menggunakan akta jual beli palsu. Akta jual beli yang digunakan tersangka Muslimin Sima dikeluarkan oleh tersangka L Samsir selaku Kepala Desa Meli. Adapun luas tanah yang akan dibebaskan yakni 8,4 hektar are. Sementara bukti yang dimiliki terdakwa Muslimin Sima hanya 5,7 hektar are dan lokasinya pun bukan di tempat akan dibangunnya TPA.(kpc)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...