Logo Lintasterkini

Pilih-pilih Tersangka Korupsi, Kasat Reskrim Polres Lutra Diperiksa

Muh Syukri
Muh Syukri

Selasa, 24 September 2013 19:54

Pilih-pilih Tersangka Korupsi, Kasat Reskrim Polres Lutra Diperiksa

MAKASSAR –Kepala Satuan Reskrim (Kasat Reskrim) Polres Luwu Utara (Lutra), Ajun Komisaris Polisi (AKP) Abd Nur Adnan beserta penyidiknya diperiksa Propam Polda Sulselbar lantaran dinilai tebang pilih dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) Meli di Kecamatan Baebunta, Kabupaten Lutra, Sulawesi Selatan.

“Pemeriksaan terhadap anggota tersebut terkait ada indikasi tidak profesional dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan TPA Meli,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Endi Sutendi, Selasa (24/9/2013).

Endi mengatakan, Kasat Reskrim Polres Lutra, AKP Abd Nur Adnan beserta penyidiknya dimintai keterangannya soal penanganan kasus tersebut. “Kita saat ini masih butuh keterangan dan akan dilakukan pemanggilan terhadap Ketua Tim Sembilan pengadaan lahan TPA Meli,” jelasnya.

Dari informasi yang dihimpun, penyidik Polres Lutra dalam penanganan dugaan korupsi tersebut dinilai tidak profesional lantaran tebang pilih dalam penetapan tersangka. Sebelumnya, dalam kasus ini, penyidik Polres Lutra telah menetapkan 6 tersangka yang mayoritas anggota Tim Sembilan, masing-masing Sekda Kabupaten Luwu Utara Mujahiddin Ibrahim selaku kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Saherudin selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Eka Wiraswati selaku Bendahara, Sudarmin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Samsir selaku kepala Desa Meli, serta Muslimin Sima selaku warga penerima uang ganti rugi.

Hanya saja, dua orang anggota Tim Sembilan, Andi Eviana (Wakil Ketua Tim Sembilan) dan Bandan P (Sekretaris Tim Sembilan) tidak ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, kedua orang itu memegang peranan penting di Tim Sembilan.

Dalam pembebasan lahan itu, seorang di antaranya warga penerima ganti rugi belakangan diketahui menggunakan akta jual beli palsu. Akta jual beli yang digunakan tersangka Muslimin Sima dikeluarkan oleh tersangka L Samsir selaku Kepala Desa Meli. Adapun luas tanah yang akan dibebaskan yakni 8,4 hektar are. Sementara bukti yang dimiliki terdakwa Muslimin Sima hanya 5,7 hektar are dan lokasinya pun bukan di tempat akan dibangunnya TPA.(kpc)

 Komentar

 Terbaru

News23 Oktober 2024 22:03
Pelayanan SIM di Makassar Semakin Baik, Kapolrestabes: Cepat dan Tidak Ribet
Pelayanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kota Makassar semakin mendapatkan apresiasi dari masyarakat. Hal ini tak lepas dari...
Peristiwa23 Oktober 2024 20:42
Lansia Meregang Nyawa Usai Kecelakaan di Jalan Talasalapang
Sebuah kecelakaan tragis menimpa seorang lansia terjadi di wilayah Polrestabes Makassar pada Rabu (23/10/2024). Kecelakaan yang melibatkan sepeda moto...
Hukum & Kriminal23 Oktober 2024 20:26
Pelaku Penganiayaan Tukang Parkir di Makassar Ditangkap di Enrekang
Seorang pelaku penganiayaan terhadap tukang parkir di Jalan Pendidikan, Makassar, berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di Kabupaten Enrekang pada ...
Nasional23 Oktober 2024 20:04
Peringatan Pertama Sekkab Mayor Teddy kepada Para Menteri Melalui Grup WhatsApp
Belum cukup seminggu menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Sekkab), Mayor Teddy Indra Wijaya telah mengambil langkah berani dengan memberikan peringata...