MAKASSAR – Guna mengumpulkan fakta-fakta terkait dugaah pemerkosaan tahanan wanita di Polsek Wajo, pihak kepolisian berencana melakukan rekonstruksi. Ini dilakukan untuk memastikan apakah korban benar diperkosa atau suka sama suka.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pelabuhan Makassar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wishnu Buddhayya, Sabtu (25/1/2014) mengatakan, pihaknya akan segera menggelar rekonstruksi terhadap kasus yang diklaimnya tidak ada unsur pemerkosaan, melainkan karena suka sama suka itu.
“Ini demi mengungkap kasus yang sebenarnya. Sehingga memang harus dilakukan rekonstruksi,”sebut Wishnu.
Baca Juga :
Lanjut Wishnu, meski dalam pengakuan tahanan wanita HT (24), dirinya diperkosa di dalam kamar mandi sel, namun belum bisa dibenarkan sepenuhnya pengakuan tersebut. Lantaran, saat keterangan korban diambil, kondisinya belum pulih dari trauma yang ia alami.
Apalagi sebelumnya, kata dia, mental korban tersebut sudah jatuh dari kasus yang menimpahnya. Yakni terkait kasus pencurian pakaian di salah satu toko di Pasar Butung yang menyebabkan dirinya ditahan di Polsek Wajo. (bud)
Komentar