SIDRAP – Meski jarang terekspose, kasus dugaan korupsi yang tengah melilit Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Sidrap kembali memasuki babak baru di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap.
Saat ini, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidrap tengah mendalami peranan Direktur PDAM Sidrap Mustafa Hasbar dalam kasus markup dana pengadaan Instalasi Meteran Air dan Pengadaan Material Pipa yang menelan anggaran sebesar Rp700 juta pada APBD tahun anggaran 2015 lalu.
Kasus ini sudah diproses oleh penyidik Reskrim Polres Sidrap pertengahan 2016 silam, dimana Polisi telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus tersebut yakni kepala Sub Bagian Umum PDAM bernama Zainal. Namun Pasca tahap II kasus ini ke Kejari Sidrap awal Januari 2017 ini, Pidsus langsung mendalami perkara tersebut.
Baca Juga :
- Frederik Kalalembang Soroti Penangkapan Warga oleh TNI di Sidrap, Pentingnya Koordinasi dengan Kepolisian
- Anggota DPR RI Frederik Kalalembang Tekankan Pentingnya Koordinasi dan Komunikasi dalam Penangkapan Pelaku Penipuan Online di Sidrap
- Kapolres Sidrap Kerahkan Anggota Pantau Sejumlah Titik Yang Tergenang Banjir
Terindikasi, modus markup dana pengadaan bahan material meteran air dan pipa itu ditenggarai dari nota-nota pembelian direkayasa harganya.
Jaksa menyimpulkan, kuat indikasi keterlibatan Bos PDAM sebagai penanggung jawab penuh proyek itu. Namun penyidikan ditingkat polisi, Direktur PDAM hanya diperiksa sebagai saksi. Padahal analisa Jaksa, Mustafa Hasbar diduga kuat terlibat ikut menikmati dana yang merugikan keuangan negara sebanyak Rp177 juta tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidrap, Jasmin Simanullang yang dikonfirmasi, Rabu (25/1/2017), membenarkan adanya pendalaman lanjutan tersebut.
“Disini, polisi hanya menyeret satu tersangka yakni Zainal (Kasubag Umum PDAM). Padahal analisa kami, peran Direktur sangat kuat sebagai penanggung jawab proyek, tetapi statusnya cuma saksi. Tapi kita lihat dulu karena masih kami dalami pemeriksaan BAP-nya,” ungkap Jasmin.
Ditempat yang sama, Kasi Pidsus Kejari Sidrap, Andi Sumardi menambahkan, sebelum dilakukan Pra Penuntutan, pihaknya akan memulai penyidikan baru untuk menguatkan keterlibatan Direktur PDAM Sidrap. Sumardi menjelaskan, sudah ada 14 saksi yang diperiksa pihaknya untuk dalam penyidikan lanjutan ini.
“Peruntukannya material meteran air dan pipa ini meliputi kecamatan Maritengngae, Panca Rijang, Watang Pulu, Tellu Limpoe, Panca Lautang dan Watang Sidenreng. Semua penerima barang sudah kami periksa termasuk pemilik toko. Intinya terjadi penggelembungan anggaran hingga kerugian mencapai Rp177 juta, harga jauh lebih mahal ketimbang eceran yang dijual di toko. Semua nota-nota belanja barang direkayasa diatas harga jual,” terang Sumardi.
Menurut Sumardi, tdak masalah kasus ini dimulai di Kepolisian karena pihaknya juga punya domain untuk membuka lembaran baru dalam penyidikan kasus itu.
“Jadi tidak perlu bolak-balik lagi berkasnya hanya untuk memenuhi materi formal dan non formal di Kepolisian, cukup kita lidik disini karena bahannya sudah ada,” tandasnya. (*)
Komentar