Logo Lintasterkini

Kejari Bidik Kasus Korupsi PDAM Sidrap

Muh Syukri
Muh Syukri

Rabu, 25 Januari 2017 15:46

Kajari Sidrap Jasmin Simanullang
Kajari Sidrap Jasmin Simanullang

SIDRAP – Meski jarang terekspose, kasus dugaan korupsi yang tengah melilit Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Sidrap kembali memasuki babak baru di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap.

Saat ini, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidrap tengah mendalami peranan Direktur PDAM Sidrap Mustafa Hasbar dalam kasus markup dana pengadaan Instalasi Meteran Air dan Pengadaan Material Pipa yang menelan anggaran sebesar Rp700 juta pada APBD tahun anggaran 2015 lalu.

Kasus ini sudah diproses oleh penyidik Reskrim Polres Sidrap pertengahan 2016 silam, dimana Polisi telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus tersebut yakni kepala Sub Bagian Umum PDAM bernama Zainal. Namun Pasca tahap II kasus ini ke Kejari Sidrap awal Januari 2017 ini, Pidsus langsung mendalami perkara tersebut.

Terindikasi, modus markup dana pengadaan bahan material meteran air dan pipa itu ditenggarai dari nota-nota pembelian direkayasa harganya.

Jaksa menyimpulkan, kuat indikasi keterlibatan Bos PDAM sebagai penanggung jawab penuh proyek itu. Namun penyidikan ditingkat polisi, Direktur PDAM hanya diperiksa sebagai saksi. Padahal analisa Jaksa, Mustafa Hasbar diduga kuat terlibat ikut menikmati dana yang merugikan keuangan negara sebanyak Rp177 juta tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidrap, Jasmin Simanullang yang dikonfirmasi, Rabu (25/1/2017), membenarkan adanya pendalaman lanjutan tersebut.

“Disini, polisi hanya menyeret satu tersangka yakni Zainal (Kasubag Umum PDAM). Padahal analisa kami, peran Direktur sangat kuat sebagai penanggung jawab proyek, tetapi statusnya cuma saksi. Tapi kita lihat dulu karena masih kami dalami pemeriksaan BAP-nya,” ungkap Jasmin.

Ditempat yang sama, Kasi Pidsus Kejari Sidrap, Andi Sumardi menambahkan, sebelum dilakukan Pra Penuntutan, pihaknya akan memulai penyidikan baru untuk menguatkan keterlibatan Direktur PDAM Sidrap. Sumardi menjelaskan, sudah ada 14 saksi yang diperiksa pihaknya untuk dalam penyidikan lanjutan ini.

“Peruntukannya material meteran air dan pipa ini meliputi kecamatan Maritengngae, Panca Rijang, Watang Pulu, Tellu Limpoe, Panca Lautang dan Watang Sidenreng. Semua penerima barang sudah kami periksa termasuk pemilik toko. Intinya terjadi penggelembungan anggaran hingga kerugian mencapai Rp177 juta, harga jauh lebih mahal ketimbang eceran yang dijual di toko. Semua nota-nota belanja barang direkayasa diatas harga jual,” terang Sumardi.

Menurut Sumardi, tdak masalah kasus ini dimulai di Kepolisian karena pihaknya juga punya domain untuk membuka lembaran baru dalam penyidikan kasus itu.

“Jadi tidak perlu bolak-balik lagi berkasnya hanya untuk memenuhi materi formal dan non formal di Kepolisian, cukup kita lidik disini karena bahannya sudah ada,” tandasnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

News12 Juli 2025 18:17
Indosat Perkuat Kehandalan Jaringan di Event Beautiful Malino 2025
GOWA – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand IM3 dan Tri kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pariwisata lokal d...
News12 Juli 2025 17:37
Komdigi Prakarsai AI Center of Excellence- Indosat, Cisco dan NVIDIA untuk Perkuat Daya Saing AI Nasional
JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) secara resmi meluncurkan Indonesia’s AI Center of Excellence, ekosistem ...
News12 Juli 2025 12:44
Momentum Harkopnas Ke-78, Wabup Pinrang Launching Koperasi Merah Putih
PINRANG — Wakil Bupati (Wabup) Pinrang, Sudirman Bungi memimpin langsung upacara peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-78 Tahun 2025 yang...
Hukum & Kriminal12 Juli 2025 12:10
Kejari Pinrang Selidiki Dugaan Tambang Ilegal Yang Beroperasi Tanpa Izin
PINRANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) menelusuri aktivitas tambang di wilayah Kabupaten Pinrang iyang...