Logo Lintasterkini

Kejari Bidik Kasus Korupsi PDAM Sidrap

Muh Syukri
Muh Syukri

Rabu, 25 Januari 2017 15:46

Kajari Sidrap Jasmin Simanullang
Kajari Sidrap Jasmin Simanullang

SIDRAP – Meski jarang terekspose, kasus dugaan korupsi yang tengah melilit Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Sidrap kembali memasuki babak baru di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap.

Saat ini, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidrap tengah mendalami peranan Direktur PDAM Sidrap Mustafa Hasbar dalam kasus markup dana pengadaan Instalasi Meteran Air dan Pengadaan Material Pipa yang menelan anggaran sebesar Rp700 juta pada APBD tahun anggaran 2015 lalu.

Kasus ini sudah diproses oleh penyidik Reskrim Polres Sidrap pertengahan 2016 silam, dimana Polisi telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus tersebut yakni kepala Sub Bagian Umum PDAM bernama Zainal. Namun Pasca tahap II kasus ini ke Kejari Sidrap awal Januari 2017 ini, Pidsus langsung mendalami perkara tersebut.

Terindikasi, modus markup dana pengadaan bahan material meteran air dan pipa itu ditenggarai dari nota-nota pembelian direkayasa harganya.

Jaksa menyimpulkan, kuat indikasi keterlibatan Bos PDAM sebagai penanggung jawab penuh proyek itu. Namun penyidikan ditingkat polisi, Direktur PDAM hanya diperiksa sebagai saksi. Padahal analisa Jaksa, Mustafa Hasbar diduga kuat terlibat ikut menikmati dana yang merugikan keuangan negara sebanyak Rp177 juta tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidrap, Jasmin Simanullang yang dikonfirmasi, Rabu (25/1/2017), membenarkan adanya pendalaman lanjutan tersebut.

“Disini, polisi hanya menyeret satu tersangka yakni Zainal (Kasubag Umum PDAM). Padahal analisa kami, peran Direktur sangat kuat sebagai penanggung jawab proyek, tetapi statusnya cuma saksi. Tapi kita lihat dulu karena masih kami dalami pemeriksaan BAP-nya,” ungkap Jasmin.

Ditempat yang sama, Kasi Pidsus Kejari Sidrap, Andi Sumardi menambahkan, sebelum dilakukan Pra Penuntutan, pihaknya akan memulai penyidikan baru untuk menguatkan keterlibatan Direktur PDAM Sidrap. Sumardi menjelaskan, sudah ada 14 saksi yang diperiksa pihaknya untuk dalam penyidikan lanjutan ini.

“Peruntukannya material meteran air dan pipa ini meliputi kecamatan Maritengngae, Panca Rijang, Watang Pulu, Tellu Limpoe, Panca Lautang dan Watang Sidenreng. Semua penerima barang sudah kami periksa termasuk pemilik toko. Intinya terjadi penggelembungan anggaran hingga kerugian mencapai Rp177 juta, harga jauh lebih mahal ketimbang eceran yang dijual di toko. Semua nota-nota belanja barang direkayasa diatas harga jual,” terang Sumardi.

Menurut Sumardi, tdak masalah kasus ini dimulai di Kepolisian karena pihaknya juga punya domain untuk membuka lembaran baru dalam penyidikan kasus itu.

“Jadi tidak perlu bolak-balik lagi berkasnya hanya untuk memenuhi materi formal dan non formal di Kepolisian, cukup kita lidik disini karena bahannya sudah ada,” tandasnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

News14 Juli 2025 21:30
Bupati Gowa Apresiasi Kerja Dinas Lingkungan Hidup di Beautiful Malino 2025, Azhari Azis: Bangun Kolaborasi dengan Tim Kecamatan
GOWA – Perhelatan akbar Beautiful Malino 2025 yang dinilai banyak pihak terbilang sukses, rupanya berdampak pada kerja Dinas Lingkungan Hidup Ka...
News14 Juli 2025 15:24
Najelaa Shihab Hadir di Sidrap, Soroti Urgensi Peran Berbagai Pihak untuk Pendidikan
MAKASSAR – Najelaa Shihab, pendiri Guru Belajar Foundation, hadir pada hari pertama penyelenggaraan Temu Pendidik Nusantara XII (TPN XII) di Kab...
News14 Juli 2025 15:04
OJK Gelar Rapat Pleno Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah se-Sulsebar Tahun 2025
MAMUJU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar Rapat Pleno Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPA...
News14 Juli 2025 12:38
Mahasiswa KPI UIN Alauddin Pamerkan Karya Artikel Berita, Dekan FDK Beri Apresiasi
MAKASSAR  – Mahasiswa Komunikasi Penyiaran Islam (KPI) UIN Alauddin Makassar membuat artikel berita. Artikel yang di buat merupakan karya yang ...