MAKASSAR – Setelah menjadi TO (Target Operasi) selama 20 hari sejak Operasi Antik dilaksanakan, akhirnya, Armin alias Wawan (36), warga jalan Barawaja, Kecamatan Tallo, berhasil diringkus, Rabu (24/2/2016) sekira pukul 23.00 Wita.
Penangkapan dilakukan Tim Gabungan Polda Sulsel yang terdiri dari Ditresnarkoba, Resintelmob dan Propam Polda Sulsel dipimpin Ka Subdit 3 Ditresnarkoba Kompol H Podding Said.
Pelaku yang sempat kabur saat dilakukan penggerebekan di Kampung Sapiria dan ditemukan 10 gram sabu sabu miliknya, diringkus di rumahnya di jalan Barawaja.
Saat ditangkap Tim Gabungan Polda, ditemukan sejumlah barang bukti berupa dua buah timbangan elektrik, delapan Hp, dan tiga sachet sabu sabu.
Baca Juga :
“Yang bersangkutan sempat meloloskan diri pada penggerebekan di kampung Sapiria pada hari Sabtu tanggal 6 februari 2016 lalu. Saat itu kami hanya mendapatkan 10 gram sabu sabu” ujar Kompol H Podding Said kepada Lintasterkini.com.
Sementara itu, pelaku yang sudah melakoni aktifitasnya sebagai bandar sabu sejak setahun lebih, mengaku jika sabu yang dijual diperoleh dari kampung Sapiria.
“Dalam sehari biasa saya beli 1 atau 2 gram dari Kampung Sapiria. Saya jual paketan kecil seharga Rp200 ribu perpaket. Kalau paling banyak saya beli di kampung Sapiria sebanyak 2 gram seharga Rp 2 juta” tutur pelaku kepada Lintasterkini.com.
Pengakuan pelaku, merupakan bukti nyata jika Kampung Sapiria masih merupakan salah satu lokasi peredaran tetbesar narkoba jenis sabu sabu.
Kapankah Kampung Sapiria bebas dari narkoba, tentunya ini merupakan pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kota Makassar dan instansi lainnya.
Jika dibiarkan berlarut-larut, tidak menutup kemungkinan kasus kampung narkoba di Kompleks Berlan di Jakarta akan terjadi di Kota Makassar. (*)
Komentar