MAKASSAR — Satuan Narkoba Polerstabes Makassar mengungkap uang yang terkumpul dari para aparatur sipil negara (ASN), termasuk pejabat teras pemkot untuk membeli sabu-sabu sebesar Rp2,6 juta.
Uang tersebut terkumpul dari hasil patungan Syafruddin alias S, Muhammad Yarman alias MY, dan Sabri alias S yang merupakan Asisten I Pemkot Makassar.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Yudi Frianto mengatakan, hasil interogasi awal terduga pelaku Syafruddin yang pertama ditangkap pada Jumat malam (23/4/2021), mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya.
Baca Juga :
Selain dirinya, kata Yudi, barang bukti sabu-sabu sebanyak dua saset itu juga diakui merupakan milik MY dan S.
“Dibeli secara patungan menggunakan uang S (Syafruddin) Rp600 ribu, S (Sabri) Rp1 juta, dan uang MY (Muhammad Yarman) sebanyak Rp1 juta,” ungkap Yudi.
Diketahui, ada empat ASN Pemkot Makassar yang ditangkap. Selain S, MY, dan S, juga ada Irwan Miladji alias IM.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” sebutnya.(*)
Komentar