KENDARI – Operasi bersama Satuan tugas (Satgas) Nusantara Badan Keamanan Laut (Bakamla) dengan Satgas 115 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang digelar selama 22 hari berhasil menangkap dan menggagalkan aktifitas penangkapan ikan ilegal di wilayah Perairan Sulawesi Tenggara. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Operasi Satgas 115, Laksamana Pertama TNI Wahyudi H. Dwiyono dalam kegiatan Penyuluhan Terpadu Terhadap Pelaku Kegiatan Illegal Fishing.
Penyuluhan terpadu itu dilakukan di Aula Mako Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Kendari, Jl. R.E. Martadinata, Nomor 01, Kelurahan Kasilampe, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat, (25/5/2016). Di hadapan ratusan nelayan Kendari, Laksamana Pertama TNI Wahyudi H. Dwiyono mengatakan, telah menghilangkan nelayan asing dari Perairan Indonesia.
Menurutnya, saat ini sudah tidak ada lagi nelayan asing yang menangkap ikan di Perairan Indonesia, khususnya di wilayah Sulawesi Tenggara. Operasi bersama Satgas 115 dengan Satgas Nusantara Bakamla RI, TNI AL, Pol Air dan Kejaksaan telah banyak menangkap para nelayan asing yang beroperasi di Perairan Indonesia secara ilegal dan pelakunya sudah diberi hukuman berat.
Baca Juga :
Dengan demikian menurut Komandan Satgas 115, stok ikan di wilayah Perairan Kendari sangat melimpah. Kata dia, KKP dalam hal ini Satgas 115 Anti Destructive Fishing menaruh perhatian khusus terhadap aktifitas penangkapan ikan secara ilegal dengan cara pengeboman dan racun yang berdampak negatif serta dapat merusak kelestarian lingkungan.
Menyikapi hal itu, Dirops Satgas 115 mengajak para nelayan untuk bersama-sama saling menjaga, melestarikan lingkungan di wilayah Perairan Sulawesi Tenggara dengan tidak melakukan penangkapan ikan menggunakan bom, racun maupun cantrang. Operasi bersama ini dimulai sejak tanggal 2-24 Mei 2018, dengan melibatkan lintas instansi yaitu Bakamla RI, KKP, TNI AL, Pol Anti Destructive Fishing Air dan Kejaksaan.
“Tujuan Satgas yaitu melaksanakan operasi di Perairan Kendari dan sekitarnya dalam rangka penindakan hukum terhadap pelaku Destructive Fishing yang menangkap ikan dengan cara pengeboman dan pembiusan,” tegas Dirops Satgas 115, Laksamana Pertama TNI Wahyudi H. Dwiyono.
Kekuatan unsur operasi didukung Lanal Kendari yang melibatkan satu Patkamla, satu Sea Rider kemudian satu Speed dari Ditjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), serta satu perahu. Satgas Anti Destructive Fishing telah berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa bom ikan yang saat ini diamankan di Mako Lanal Kendari.
Kegiatan Penyuluhan Terpadu Terhadap Pelaku Kegiatan Illegal Fishing di Mako Lanal Kendari dihadiri oleh Dirops Satgas 115, Laksamana Pertama TNI Wahyudi H. Dwiyono, Koordinator Jaksa Peneliti Satgas 115 Warsa Susanta, S.H, M.H, Koordinator Jaksa Upaya Hukum dan Eksekusi Sukamto, S.H, M.H, Staf Khusus Satgas 115 Irjen Pol (Purn) Kamil Razak, S.H, M.H.
Turut hadir Komandan Lanal Kendari sekaligus Wadan Satgas 115 Kolonel Laut (P) I Putu Darjatna, Dirops Satgas 115 Kol Laut Firman Nugraha, Kadis Kelautan dan Perikanan Tangkap Propinsi Kendari Kabul Kijo, M.Si. Selain itu, juga hadir Kasi Ops Kamla Bakamla RI Mayor Laut (P) Puadi Hasani, S.T, Paspotmar Lanal Kendari Mayor Laut (PM) Asmad, S.T.P, serta para Perwira Lanal dan pejabat daerah terkait dilingkungan Propvinsi Sulawesi Tenggara. (*)
Komentar