SELAYAR – Tim patroli khusus gabungan Satuan Polisi Perairan Polres Selayar berhasil membekuk pelaku penangkapan ikan secara ilegal (ilegal fishing), Minggu, (28/11/2016) sekira pukul 13.00 Wita. Para pelaku ilegal fishing diamankan setelah mereka melakukan aktivitas yang mencurigakan di seputaran perairan sebelah barat Pulau Jampea, Kecamatan Pasimasunggu, Kabupaten Kepulauan Selayar.
Petugas dari Satpol Air yang sedang patroli perairan, tepatnya di Taka Sani-sani sekira pukul 15.30 Wita menemukan kapal pelaku ilegal fishing yang hendak menjual ikan kepada pedagang pengumpul (pembeli). Ikan tersebut ditangkap dengan menggunakan bahan peledak.
Kapal motor yang dinakhodai H. Ongka bersama 2 rekannya langsung digeledak aparat. Di atas kapal ini ditemukan 3 jerigen bensin isi 2 liter, 3 botol bir berisi pupuk amonium nitrate yang sudah tercampur bensin lengkap dengan detonator dan sumbu api siap diledakkan. Didapati juga ikan jenis kerapu dan ikan sinrili sebanyak 50 kilogram.
Baca Juga :
Bukan hanya satu kapal ikan saja yang dinakhodai H. Ongka yang diamankan, namun aparat berturut-turut berhasil menangkap 4 kapal penangkap ikan lainnya. Keempat kapal tersebut masing-masing dinakhodai H. Nurdin, H. Pardi asal Sinjai, H. Oddang juga dari Sinjai, dan La Ode Emong. Sehingga aparat berhasil menangkap kapal motor ilegal fishing dengan total sebanyak 5 (lima) unit.
Kelima kapal tersebut seluruhnya memuat jerigen isi 2 dan 5 liter, botol bir yang sudah dicampur amonium nitrate dicampur bensin, yang memiliki detonator dan sumbu yang siap diledakkan. Sementara barang bukti ikan hasil ilegal fishing yang diamankan masing-masing ikan jenis kerapu dan sinrili yang ditaksir seberat mencapai berat ribuan kilogram.
Dalam operasi di perairan ini diamankan 5 unit kapal motor penangkap ikan, 27 orang tersangka yang terlibat ilegal fishing, botol berisi amonium nitrat yang dicampur bensin, detonator dan sumbu. Para tersangka langsung dibawa ke Kantor Satpol Air Polres Kepulauan Selayar.
Adapun terhadap para pelaku ilegal fishing akan dikenakan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 LN Nomor 78 Tahun 1951 Jo Pasal 84 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2004 Jo UU RI Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan Jo Pasal 55 KUH Pidana. (*)
Komentar