Logo Lintasterkini

Satpol Air Polres Selayar Amankan 5 Kapal, 27 Pelaku Ilegal Fishing

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Selasa, 29 November 2016 08:12

Ilegal fishing.
Ilegal fishing.

SELAYAR – Tim patroli khusus gabungan Satuan Polisi Perairan Polres Selayar berhasil membekuk pelaku penangkapan ikan secara ilegal (ilegal fishing), Minggu, (28/11/2016) sekira pukul 13.00 Wita. Para pelaku ilegal fishing diamankan setelah mereka melakukan aktivitas yang mencurigakan di seputaran perairan sebelah barat Pulau Jampea, Kecamatan Pasimasunggu, Kabupaten Kepulauan Selayar.

Petugas dari Satpol Air yang sedang patroli perairan, tepatnya di Taka Sani-sani sekira pukul 15.30 Wita menemukan kapal pelaku ilegal fishing yang hendak menjual ikan kepada pedagang pengumpul (pembeli). Ikan tersebut ditangkap dengan menggunakan bahan peledak.

Kapal motor yang dinakhodai H. Ongka bersama 2 rekannya langsung digeledak aparat. Di atas kapal ini ditemukan 3 jerigen bensin isi 2 liter, 3 botol bir berisi pupuk amonium nitrate yang sudah tercampur bensin lengkap dengan detonator dan sumbu api siap diledakkan. Didapati juga ikan jenis kerapu dan ikan sinrili sebanyak 50 kilogram.

Bukan hanya satu kapal ikan saja yang dinakhodai H. Ongka yang diamankan, namun aparat berturut-turut berhasil menangkap 4 kapal penangkap ikan lainnya. Keempat kapal tersebut masing-masing dinakhodai H. Nurdin, H. Pardi asal Sinjai, H. Oddang juga dari Sinjai, dan La Ode Emong. Sehingga aparat berhasil menangkap kapal motor ilegal fishing dengan total sebanyak 5 (lima) unit.

Kelima kapal tersebut seluruhnya memuat jerigen isi 2 dan 5 liter, botol bir yang sudah dicampur amonium nitrate dicampur bensin, yang memiliki detonator dan sumbu yang siap diledakkan. Sementara barang bukti ikan hasil ilegal fishing yang diamankan masing-masing ikan jenis kerapu dan sinrili yang ditaksir seberat mencapai berat ribuan kilogram.

Dalam operasi di perairan ini diamankan 5 unit kapal motor penangkap ikan, 27 orang tersangka yang terlibat ilegal fishing, botol berisi amonium nitrat yang dicampur bensin, detonator dan sumbu.  Para tersangka langsung dibawa ke Kantor Satpol Air Polres Kepulauan Selayar.

Adapun terhadap para pelaku ilegal fishing akan dikenakan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 LN Nomor 78 Tahun 1951 Jo Pasal 84 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2004 Jo UU RI Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan Jo Pasal 55 KUH Pidana. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...