Logo Lintasterkini

Tiduri Anak Tirinya hingga Hamil, Pria di Wajo Ditangkap Polisi

Maulana Karim
Maulana Karim

Jumat, 25 Juni 2021 14:27

Ilustrasi.
Ilustrasi.

WAJO– Seorang pria bernama Jamaluddin di Sengkang, Kabupaten Wajo terpaksa harus berurusan dengan hukum. Pria 40 tahun itu ditangkap polisi lantaran tega meniduri anak tirinya yang masih berusia 12 tahun hingga hamil.

Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah, mengatakan, Jamaluddin ditangkap usai dilaporkan oleh istrinya sendiri.

“Benar pelaku sudah diamankan hari  Minggu kemarin, sekarang sudah ada di Mapolres,” kata AKBP Muhammad Islam saat dikonfirmasi, Jumat (25/6/2021).

Muhammad Islam menerangkan, aksi Jamaluddin meniduri anak tirinya itu terjadi pada Januari 2021 lalu. Saat itu, kata dia, kondisi rumahnya sepi dan istri Jamaluddin tak ada di rumah.

“Kejadiannya dirumah pelaku dan korban, pada Januari 2021 lalu, yang dimana pelaku memaksa anak tirinya untuk memenuhi nafsunya itu,” katanya.

Dari hasil interogasi, kata Muhammad Islam, perbuatan terlarang itu dilakukan hanya satu kali saat ibu korban tak ada di rumah.

“Dari pengakuannya perbuatan itu dilakukan hanya satu kali saja,” katanya lagi.

Usai melakukan perbuatan bejatnya, Jamaluddin juga mengancam anak tirinya itu agar tidak menyampaikan hal tersebut ke ibunya.

“Pelaku mengancam korban akan membunuhnya apabila perbuatannya tersebut diketahui mamanya atau orang lain,” ujarnya

Lulusan Akpol 2001 itu menambahkan, bahwa istri Jamaluddin baru sadar ketika melihat perut anaknya mulai membesar. Alhasil, ibu korban pun melaporkannya ke polisi dan polisi segera bertindak lalu menangkap tersangka.

“Ibu korban ini kaget saat melihat perut anaknya mulai membesar dan setelah dibawah memeriksa benar bahwa anaknya telah hamil lima bulan,” katanya

Hingga kini, pelaku pun diamankan dan digelandang ke Mapolres Wajo. Pria 40 tahun itu akhirnya terancam 15 tahun penjara sebagaimana pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak.

“Pelaku (Jamaluddin) akhirnya pasrah dan tanpa perlawanan saat ditangkap. Dia juga telah mengakui perbuatanya,” terang AKBP Muhammad Islam. (*)

Penulis : Mul

 Komentar

 Terbaru

News07 Juli 2025 22:30
Kasus Skincare Bermerkuri, Mira Hayati Divonis 10 Bulan Penjara dan Didenda Rp1 Miliar
MAKASSAR – Terdakwa kasus skincare berbahan merkuri, Mira Hayati, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsidiair 2 bulan kurungan...
News07 Juli 2025 21:43
Komjen Winarto Naik Pangkat, Kapolri Apresiasi 17 Pati Polri dengan Kenaikan Jabatan Strategis
JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menaikkan pangkat 17 perwira tinggi (pati) Polri dalam upacara yang digelar di Ruang Rapat Uta...
Pemerintahan07 Juli 2025 20:01
Bupati Gowa Serahkan Ranperda RPJMD 2025–2029 dan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2024
GOWA – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang didampingi Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, secara resmi menyerahkan dua Rancangan Peraturan D...
Pemerintahan07 Juli 2025 18:48
Wujudkan Program Prioritas, Hati Damai Mulai Salurkan Seragam Sekolah Gratis Bagi Siswa SD dan SMP
GOWA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa dibawah kepemimpinan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang dan Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin (H...