MAKASSAR – Aparat Sub Direktorat (Subdit) IV Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrimum Polda Sulsel mengungkap kasus prostitusi online.
Kali ini tiga mucikari dan lima orang perempuan yang diduga pekerja seks komersial (PSK) diamankan polisi di Hotel Myko, Jalan Pengamoyaman, dan di Hotel Swiss Bell Inn, Jalan Adiyaksa, Panakkukang, Minggu (23/7/2017).
Tiga orang yang bertindak sebagai perantara atau mucikari yang diringkus polisi, yakni Bayu Mansyir alias Ummi Jubaedah, Khahar alias Bio dan Muh Idris alias Idris.
Baca Juga :
Sementara lima orang PSK yang turut diamankan yakni Warda Julistia alias Yuli, Indri Rahim alias Indri, Roslinda alias Linda, Puspita Sari dan Fira Yuniar.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, mengatakan, pengungkapan prostitusi online dilakukan setelah polisi melalukan penyelidikan, karena banyaknya laporan yang masuk.
“Jadi anggota menyamar sebagai pemesan perempuan. Kemudian ditentukan harga dan tempatnya. Melalui Whatsapp dipesan sama mucikarinya. Dikirim foto-foto dulu,” ungkap Kombes Dicky, di Mapolda Sulsel, Selasa (25/7/207/).
Dicky memaparkan, awalnya petugas menagkap lebih dulu Bayu Mansyir alias Ummi Jubaedah, yang merupakan pegawai honorer Pemkot Makassar, di Hotel Myko, bersama dua orang perempuan yakni Yuli dan Indri.
Setelah digelandang ke Mapolda Sulsel dan diintrogarsi, polisi kemudian melakukan pengembangan ke mucikari lainnya yang masih satu kelompok. Penyamaran kembali dilakukan.
Hasil pengembangan, ditangkap lagi dua orang mucikari yakni Kahar alias Bio dan Muh Idris alias Idris, bersama tiga orang wanita PSK, Roslinda alias Linda, Puspita Sari dan Fira Yuniar, di Hotel Swiss Bell Inn.
“Tersangka menawarkan perempuan kepada pelanggan melalui Whatsapp dengan kesepakatan satu orang satu kali main, dengan tarif Rp1.500.000 sampai Rp3.500.000,” jelas Dicky.
Barang bukti yang disita polisi, yakni uang tunai Rp3.500.000, 1 unit HP Iphone 6 plus, 1 unit HP Merk Samsung, 1 unit HP Merk Iphone 7, 1 pack kondom Merk Fiesta warna pink, dan 3 bungkus Kondom Merk Durex.
“Terhadap 3 orang mucikari dilakukan proses sidik dan ditahan. Sementara 5 orang wanita PSK hanya wajib lapor, karena selaku korban dalam perkara ini,” tandasnya.
Pasal yang disangkakan adalah Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Trafficking, sesuai UU No. 21 thn 2007 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.(*)
Komentar