PINRANG – Pihak Kejaksaan Negeri Pinrang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polres Pinrang. Pasca diterimanya SPDP tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan beras di gudang Bulog Lamajakka I Kansilog Bulog Pinrang.
Pasca diterimanya SPDP ini, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang telah menunjuk lima orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memantau dan meneliti perkara dugaan korupsi tersebut. Hal itu diketahui setelah Kejari menerbitkan P16 nomor 3/R.4.18/FT.1/10/2016.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pinrang, Sry Heny Alamsari melalui Kasi Intel, Ahmad Attamimi, Selasa (25/10/2016) mengatakan, terbitnya P16 setelah pihaknya menerima SPDP dari Polres Pinrang pada tanggal 11 Oktober 2016 kemarin.
Baca Juga :
“Saat ini, kami masih menunggu pengiriman berkas perkara tersebut dari Polres Pinrang, karena saat ini baru SPDP saja. Setelah berkas kita terima, baru kita akan teliti,” jelas Ahmad.
Terpisah, seorang sumber berkompeten lintasterkini.com di Mapolres Pinrang yang namanya diminta tidak dimediakan menyebutkan, setelah kasusnya ditingkatkan ke tahap penyelidikan, saat itu pula sudah ada tiga orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tersebut.
“Yang jelasnya sudah ada tiga tersangka, baik dari pihak Bulog dan mitra kerjasamanya,” terangnya dengan singkat. (*)
Komentar