PAREPARE —Dua remaja di Kota Bandar Madani Parepare ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Soreang Parepare, Minggu (25/11/2018). Rusli (19) dan KR (15), diringkus berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 104 / XI / 2018 / Res. Pare / Sek. Soreang, tanggal 24 November 2018. Dimana keduanya terindikasi sebagai pelaku pencurian Hand Phone (HP) di salah satu Salon di
wilayah hukum Polsek Soreang Parepare, sehari sebelumnya.
Kapolsek Soreang Parepare, AKP I Komang Sudamayanta melalui Kanit Reskrim, Aiptu MR Parammasi yang dikonfirmasi awak media, Minggu (25/11/2018), membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Menindaklanjuti laporan tersebut di atas, kemudian kami lakukan
penyelidikan. Hasilnya, kedua pelaku yang satu diantaranya masih tergolong anak dibawah umur, berhasil kita amankan di dua lokasi yang berbeda.,” ungkap Parammasi.
Baca Juga :
Parammasi mengatakan, dalam beraksi, pelaku menggunakan modus berpura-pura datang ke Salon untuk potong rambut. Namun saat pemilik Salon lengah, hal itu dimanfaatkan pelaku untuk mencuri. Dari tangan pelaku, ikut disita barang bukti berupa 1 buah HP yang merupakan hasil kejahatannya.
“Kedua pelaku beserta barang bukti telah kita amankan. Namun karena seorang diantaranya masih anak dibawah umur, proses hukum selanjutnya kita serahkan ke unit PPA Polres Parepare,” pungkasnya. (*)
Komentar