BONE – Kasus pembunuhan seorang penganut LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender) bernama Junaidi alias Adi (54), yang berprofesi sebagai tukang jahit pakaian, warga Dusun Lalebata, Desa Mattaropuli, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone ini berhasil diungkap Tim Resmob Polda Sulsel pada hari Senin (25/12/2017), sekira pukul 07.00 Wita, bertempat di Cinnong, Desa Sappewalie, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone.
Hanya kurang dari 1 x 24 Jam anggota Resmob Polda Sulsel bersama anggota Resmob Polres Bone telah mengamankan pelaku Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dimana pelaku dan korban merupakan kaum LGBT.
Para pelaku masing-masing bernama Aldiansyah alias Aldi (18), warga Cinnong, Desa Sappewalie, Kecamatan Ulang, Kabupaten Bone yang berperan melakukan penikaman terhadap korban, Alfian alias Pian (20), warga Desa Galung, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone yang berperan melakukan penikaman terhadap korban, Ri (14), yang berstatus pelajar, warga Desa Galung, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone yang berperan diajak oleh para pelaku untuk mengantar ke TKP dan Ha (9), yang berperan mengantar pelaku ke TKP, warga Desa Galung, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone.
Baca Juga :
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu Buah Sajam Badik yang digunakan membunuh korban, satu Buah HP merek Nokia Asha warna Hitam milik korban dan satu Buah Alat mesin Cukur Elektrik warna putih milik korban.
Pembunuhan terhadap korban berawal pada hari Sabtu (23/12/2017) sekira pukul 20.00 Wita, para pelaku berkumpul di rumah Alpian. Kemudian pada pukul 20.30 Wita ke lima lelaki tersebut sampai di Desa Gilingeng, Kecamatan Taccipi, Kabupaten Bone dan merencanakan untuk ke rumah korban dengan tujuan untuk mencuri uang. Pasalnya pelaku bernama Aldi dan Accung mengetahui bahwa korban baru saja menjual sepeda motor miliknya yang mana pada saat itu Aldi juga sudah memegang badik yang di pinjam dari temannya.
[NEXT]
Selanjutnya pada pukul 22.00 Wita ke lima lelaki tersebut sampai di rumah korban dan Accung mengetuk pintu rumah korban. Setelah pintu dibuka, kelima pelaku masuk dan duduk di ruang tamu dan mengobrol dengan korban.
Tak lama korban masuk ke kamarnya kemudian memanggil Aldi dan korban masuk kembali ke kamarnya bersama Aldi. Saat itu korban menyampaikan ke Aldi apakah teman yang dibawa bernama Alpian bisa di ajak tidur.
Alhasil, Aldi memanggil Alpian untuk masuk kamar sesampainya ke kamar korban langsung berbaring di kasurnya, dimana posisi Aldi duduk di pinggir kasur sebelah kiri korban dan Alpian duduk di sebelah kanan kasur korban.
Setelah itu Alpian di suruh oleh korban untuk berbaring di samping korban, Aldi langsung keluar dari kamar. Korban lalu memperlihatkan video dewasa (homoseksual) kepada Alpian kemudian korban meraba badan pelaku sampai pada alat vital korban dan memeluk Alpian.
Tak lama kemudian Aldi langsung masuk ke kamar yang mana pada saat itu badiknya sudah dia pegang dan langsung menusuk leher sebelah kanannya korban dan sejumlah bagian tubuh lainnya. Selanjutnya badik diambil oleh Alpian dan langsung menikam di bawah ketiak sebelah kiri sebanyak 5 kali.
Pada saat itu Accung masuk ke kamar untuk membantu mencari uang yang ada pada lemari korban yang sudah di cungkil oleh Alpian dan pelaku berhasil mendapatkan uang sebanyak Rp. 830.000, -, 1 buah handpone merk nokia asha warna hitam serta alat cukur elektrik.
Dari hasil keterangan Aldi, tim gabungan berhasil menemukan lokasi Alpian kemudian anggota bergerak ke jalan Cokroaminoto, Kelurahan Jeppe’e, Kecamatan T. R. Barat, Kabupaten Bone di salah satu rumah kost pelaku dan berhasil mengamankan Alpian.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan pencarian barang bukti di rumah Aldi dan berhasil menemukan 1 buah hp nokia asha milik korban, alat cukur alektrik serta celana yang di gunakan pelaku pada waktu kejadian.
Selanjutnya anggota mengarah ke Desa Galung, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone ke rumah Alpian dan berhasil menemukan badik yang di gunakan untuk menikam korban. Kemudian anggota melanjutkan pengembangan ke rumah Accung bertempat di Desa Kajuara, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone namun tidak berhasil menemukan Accung.
[NEXT]
Selanjutnya pelaku bersama dengan barang bukti amankan dan kami bawa ke Polres Bone guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil introgasi, Aldi mengakui telah merencanakan untuk membunuh korban disebabkan karena merasa cemburu terhadap Accunk yang lebih sering diajak main (bersetubuh) oleh korban dari pada dirinya. Disebabkan Aldi merasa lebih duluan kenal dengan korban, sehinggah hal itulah yang membuat Aldi marah dan nekat menghabisi nyawa Korban.
Sementara pengakuan Alpian telah melakukan pembunuhan karena sebelumnya telah diajak oleh Aldi dan Accunk.
Kini pihak aparat masih melakukan pengejaran terhadap Hasrul alias Accunk (18),warga Desa Kajuara, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone yang berstatus DPO. (*)
Komentar