JAKARTA — Satgas Penanganan Covid-19 meminta pemerintah daerah (Pemda) dan Satgas Covid-19 daerah mengantisipasi penularan Covid-19. Salah satunya, misalnya memastikan para pelaku perjalanan yang masuk ke daerah sudah melakukan tes RT-PCR ataupun rapid test antigen.
Hal ini dilakukan selama berlangsungnya masa libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021. Selain itu, dapat dipastikan juga ketersediaan ruang isolasi.
“Dan kami sampaikan terima kasih kepada seluruh daerah yang telah membuat surat edaran yang membatasi pelaku perjalanan,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito di Gedung BNPB, Kamis (24/12/2020).
Baca Juga :
Dikatakan Wiku, bagi para pelaku usaha di sektor pariwisata untuk dapat memahami pandemi Covid-19. Karena, kebijakan pemerintah dalam melaksanakan pembatasan pelaku perjalanan merupakan upaya perlindungan kepada masyarakat, sekaligus pengendalian penyebaran Covid-19.
“Dan perlu diketahui, jika pandemi Covid-19 dapat dikendalikan dengan baik, maka pemulihan ekonomi akan lebih cepat termasuk di sektor pariwisata,” kata dia. (*)
Komentar