GOWA – Tim Opsnal Resmob Polres Gowa bersama Unit Intelkam Polsek Somba Opu berhasil meringkus pelaku pencurian yang berinisial MR (24).
Pelaku yang bekerja sebagai buruh bangunan ini ditangkap di rumahnya di BTN Samata Permai Borong Raukang, Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Minggu (25/3/2018).
Kanit Reskrim Polsek Somba Opu Iptu Syahrir mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan Nomor LP / 71 / III / 2018 / Polres Gowa / Polsek Somba Opu tgl 13 Maret 2018 tentang Pencurian Laptop di Borong Raukang Kelurahan Samata Kecamatan Somba Opu.
Baca Juga :
“Pelaku ini adalah pemetik. Dan setelah diinterogasi dia mengakui kejahatannya. Terkait dimana dia jual barang bukti itu kita masih kembangkan,” ujarnya.
Keterangan pelaku ketika menjalankan aksinya dia merusak gembok rumah korban hingga akhirnya berhasil membawa kabur laptop.
Atas tindakannya itu pelaku dijerat pasal 363 KUHP pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)
Komentar