LUWU UTARA – Aparat Polres Luwu Utara (Lutra) berhasil meringkus enam pelaku judi sabung ayam di hombes Desa Bunga Pati Kecamatan Tanalili Kabuptaen Luwu Utara, Sabtu (25/6/2016) sekira pukul 16.00 Wita. Polisi dibantu aparat Kostrad sempat kejar-kejaran dengan para pelaku sebelum akhirnya ditangkap.
Informasi yang dihimpun, pihak Polres menerima informasi dari Polsek Bone Bone jika terjadi permainan judi sabung ayam di lokasi. Tak menunggu waktu lama Kapolsek Bone Bone Iptu Herry bersama unit Resmob Polres Luwu Utara turun ke lokasi melibatkan anggota Kostrad.
Setiba dilokasi penggerebekan, para pelaku kabur lantaran melihat personel yang datang. Kejar-kejaran terjadi dan petugas berhasil mengamankan enam pelaku dan barang bukti.
Baca Juga :
Mereka yang diamankan yakni Benyamin (43),warga Hombes, Hassnuddin (19), Madi (33), Iring (24), Disam (35), dan Heruddin (36), warga Bunga Didi. Turut pula diamankan barang bukti berupa Uang tunai Rp 3.950.000, tiga ekor ayam jantan (1 mati 2 dan hidup), 8 unit motor, 5 taji ayam, 2 gulung tali, dan 6 unit Handphone.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Frans Baarung Mangera membenarkan penangkapan tersebut. Enam pelaku masih menjalani proses pemeriksaan berdasarkan KUHP 303 tentang perjudian. (*)


Komentar