MAKASSAR – Peredaran dan penggunaan obat terlarang jenis daftar G berhasil digagalkan pihak pengamanan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kamis (25/8/2016) malam. Obat terlarang itu berjumlah 1.000 butir yang disembunykan dalam kardus makanan kering di Terminal Cargo Bandara.
Informasi yang dihimpun Lintasterkini.com, obat daftar G jenis Somadril dan Koplo ini ditemukan petugas setelah melalui pemeriksaan mesin X-Ray RA Terminal Cargo Bandara.
“Petugas menemukan ada kejanggalan saat kami memasukkan satu koli (Kardus) ke mesin X Ray Regulated Agent. Dalam dokumen disebutkan berisi makanan ringan. Setelah diperiksa kembali ternyata berisi tumpukan obat dan botol,” kata Saparuddin karyawan AP Logistik.
Baca Juga :
Karena curiga, Saparuddin kemudian memanggil Faizal Kary, anggota PT CSC Garuda yang sebelumnya membawa kardus tersebut ke mesin X Ray. Oleh Saparuddin, Faizal diminta untuk membuka kardus tersebut.
“Kami menaruh curiga sehingga saat itu kita buka ternyata kardus tersebut berisi 10 bungkus obat Somadril dengan total sekitar 1.000 butir dan pil warna kuning jenis koplo sebanyak 10 botol plastik,” ungkap Saparuddin.
Mengetahui hal itu, petugas Avsec Regulated Agent selanjutnya melaporkan kepada pimpinannya dan melanjutkan laporannya kepada aparat yang berwenang.Tak lama, petugas Polsek Kawasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin tiba di Terminal Cargo Bandara untuk melakukan pengecekan.
Hasil pendataan yang dilakukan oleh pihak bandara pada kardus tersebut menyebutkan, bahwa dokumen yang tercantum dalam kardus tersebut berupa makanan kering dengan No.SMU 126 – 08735053. Adapun identitas penerima barang kiriman atas nama I Gusti Ngurah, beralamat Jl C Heatubun Nomor 7 Asrama Polisi (Aspol) Polsek Miru Kota Timika.
Kasus Peredaran dan penggunaan obat terlarang ini ditangani pihak Polsek Bandara. Polisi masih menyelidiki asal barang tersebut. (*)
Komentar