Logo Lintasterkini

Waspada, Oknum Polisi yang Pamer Hidup Mewah Akan Disanksi

Muh Syukri
Muh Syukri

Selasa, 26 November 2019 08:12

Ilustrasi - anggota Polri
Ilustrasi - anggota Polri

JAKARTA – Ini peringatan bagi oknum anggota Polri yang suka dengan hidup mewah dan hedonis. Baru-baru ini Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan surat imbauan larangan hidup mewah dan hedonistik terhadap anggotanya.

Pasca keluarnya imbauan itu, sedikitnya sudah ada 3 personel Polri yang kena sanksi disiplin karena terbukti memamerkan hidup mewah. Hal itu disampaikan Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2019).

“Sudah ada 3 personel yang sudah kita lakukan tindakan disiplin,” ujarnya.

Hanya saja, apa jenis sanksi yang diberikan, tidak dijelaskan secara rinci oleh Brigjen Pol Argo. Dikatakan Argo, 3 personel tersebut melakukan pelanggaran pada 2017 silam. Mereka bepergian ke luar negeri lalu kedapatan mengunggah foto di media sosialnya.

Terpisah, Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adisaputra, menuturkan imbauan yang telah dikeluarkan Kapolri bertujuan membentuk anggota Polri yang dekat dengan masyarakat. Juga menuntut mereka dalam menjaga perilaku dan bisa menjadi teladan bagi masyarakat.

Adapun, tujuh poin yang tertuang dalam surat telegram yakni :

1. Tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.
2. Senantiasa menjaga diri, menempatkan diri (dengan) pola hidup sederhana di lingkungan internal institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat.

3. Tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis, karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.
4. Menyesuaikan norma hukum, kepatuhan, kepantasan dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.
5. Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian, untuk penyamarataan.
6. Pimpinan, kasatwil, perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik (dengan) tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.
7. Dikenakan sanksi yang tegas bagi anggota Polri yang melanggar.

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...