MAKASSAR – Salah seorang residivis pencurian Rahmat Wijaya (16) dibekuk apparat tim khusus Polda Sulsel dipimpin Aiptu Iqbal Kosman, Minggu (27/1/2019) dini hari. Rahmat ditangkap saat melakukan transaksi jual beli handphone jenis ViVo Y83 di depan Masjid Aspol Panaikang di Jalan Urip Sumoharjo.
Informasi yang dihimpun, Rahmat merupakan residivis yang pernah kabur dari Lembaga Departemen Sosial (Depsos) Jalan Salodong Kecamatan Biringkanaya pada Desember 2018 lalu. Ia juga pernah melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) pada November 2018 lalu.
Dari hasil interigasi petugas, Rahmat mendapatkan HP ViVo dari rekannya bernama Eki Septian alias Eki yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Eki memberikan HP tersebut untuk dijual oleh Rahmat.
Baca Juga :
“Pelaku diamankan setelah adanya laporan kasus pencurian. Kami serahkan pelaku ke POlsek Tamalanrea untuk proses lebih lanjut,” ujar Aiptu Iqbal Kosman. (*)
Komentar