PAREPARE – Disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parepare Risal Nurul Fitri, Danrem 142 Tatag Parepare Kolonel Inf Syafruddin dan sejumlah unsur terkait lainnya, Jum’at (26/2/2016), Polres Parepare melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu sabu sebanyak 11 Kilogram (Kg).
Barang haram itu merupakan hasil pengungkapan Polres Parepare di bulan Februari 2016 ini.
“Selama 2016, kita sudah menahan 11 orang tersangka kasus narkoba, dimana untuk BB sabu 11 Kg ini, ada 4 tersangka. Ini prestasi yang cukup spektakuler bagi jajaran kami dan seluruh masyarakat Parepare,” ucap Kapolres Parepare, AKBP Alan G Abast di lokasi pemusnahan.
Baca Juga :
Alan mengatakan, peredaran narkoba via Parepare kian mengkhawatirkan, karenanya perlu upaya sistematis dan terpadu untuk memutus mata rantai peredaran, utamanya yang masuk melalui pintu Pelabuhan Nusantara.
Sementara Kajari Parepare, Risal Nurul Fitri menambahka, pihaknya siap memberi jerat hukuman maksimal bagi para tersangka tersebut. Dia menegaskan, tidak akan menerapkan pasal 127 UU Narkotika tentang rehabilitasi kepada para tersangka yang tertangkap memiliki BB sabu sabu diatas satu sachet.
“Kalau diatas satu sachet, kita hapus pasal 127-nya, hukumannya pidana penjara, bukan direhabilitasi,” jelas Risal.
Barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam campuran semen dan air, lalu dicor di halaman Polsek Ujung dan kemudian diuruk dengan tanah. Sebuah mesin molen digunakan polisi untuk mencampur sabu yang terbungkus dalam beberapa paket plastik.
Dengan mengenakan baju tahanan berwarna orange, empat tersangka kasus sabu 11 Kg juga dihadirkan, dimana untuk tersangka kurir sabu 10 Kg yakni Makmur, Yunus bin Latta dan Hartono serta Kasman, pemilik sabu 1 Kg. (*)
Komentar