MAKASSAR – Dipimpin Panit Khusus Aipda Muh Iqbal Kosman SH, Timsus Polda Sulsel berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain yang terjadi di Kabupaten Jepara Kamis (5/4/2018) lalu. Pelaku brnama Imam Subaweh alias Reges (23) ditangkap di Kabupaten Sidrap, Jumat (27/4/2018), sekira pukul 07.30 wita.
Pelaku kelahiran Jepara, yang merupakan warga Desa Rau, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara, Provinsi Jateng. Menurut Panit Khusus Aipda Muh Iqbal Kosman SH, awalnya telah terjadi peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan di wilayah Kabupaten Jepara Provinsi Jateng.
“Berdasarkan laporan polisi kemudian personil Polres Jepara berkoordiasi dengan personil Timsus Polda Sulsel karena di sinyalir bahwa salah satu tersangka bersembunyi di wilayah hukum Polda Sulsel tepatnya di Kabupaten Sidrap” ujarnya.
Baca Juga :
Kemudian pada hari Kamis (26/4/2018) sekitar pukul 20.30 Wita, diperoleh informasi bahwa pelaku sedang bersembunyi di wilayah Kabupaten Sidrap. Akhirnya personil Timsus bergerak cepat menuju ke Kabupaten Sidrap, dan Jumat (27/4/2018), sekira pukul 07.30 Wita, pelaku berhasil diamankan dan langsung dilakukan interogasi awal.
“Hasil interogasi awal, yang bersangkutan mengaku melakukan aksinya karena dia dipukul oleh korban ketika saling senggol waktu joget di acara dangdutan di Desa Mantingan. Kemudian antara teman korban dan teman pelaku saat itu saling pukul namun bisa dilerai” papar Aipda Iqbal Kosman SH.
Lebih lanjut dikatakan, terjadi pertikaian lagi di tempat parkiran motor dimana saat itu korban kembali bertemu dengan kawanan pelaku mengakibatkan korban di keroyok dan akhirnya di tusuk menggunakan pisau.
Pelaku mengaku melakukan penganiayaan tersebut bersama dengan temannya sebanyak sekitar 12 orang. Adapun rekannya yakni masing-masing Simon, Pangkat, Kate, Zongbak, Pangdelu, Baduman, Arwa, Ucul, Dilat, Lana, Kadut dan Gang.
Peranan pelaku menusuk korban sebanyak satu kali pada bagian perutnya menggunakan pisau yang di dapatkan dari rekannya bernama Ucul.
“Saat kejadian, kawanan yang bersangkutan dalam keadaan mabuk karena habis minum minuman keras. Dia berada di Kabupaten Sidrap sudah berlangsung selama satu minggu dan tinggal di rumah kerabatnya di Kelurahan Lakessi Kabupaten Sidrap. Dia mengaku tidak mengetahui dimana keberadaan rekannya yang lain sesaat setelah kejadian tersebut” kata Aipda Iqbal Kosman SH.
Saat ini pelaku masih diamankan di Posko Timsus Polda Sulsel sebelum diserahkan ke Polres Jepara. (*)
Komentar