MAKASSAR – Aparat tim T4P Polres Bantaeng berhasil melakukan penangkapan terhadap HH (39) di salah satu rumahnya di Jalan Batu Putih Makassar, Jumat (26/5/2017). Ia diamankan lantaran laporan sejumlah warga Kabupaten Bantaeng yang ditipu pelaku yang mengaku bisa menggandakan uang layaknya Kanjeng Dimas di Jawa Timur.
Informasi yang dihimpun, pelaku melakukan penipuan dengan cara mengambil uang untuk digandakan. Saah satunya ketika ada seseorang yang berniat membeli mobil bekas, pelaku kemudian mendatangi dengan membujuk agar tidak perlu membeli mobil bekas namun beli mobil yang baru saja.
Selanjutnya, pelaku menawari untuk mencukupkan uangnya membeli mobil baru dengan cara digandakan. Sayangnya, setelah beberapa lama, uang yang dimaksud tidak kunjung ada. Korban pun melaporkan kasus penipuan itu ke Mapolres Bantaeng.
Baca Juga :
Uang yang berhasil dikumpulkan oleh HH selama melakukan penipuan mencapai Rp191juta. Uang tersebut dikumpulkan dari empat korbannya.
Setelah adanya laporan korban, polisi kemudian melakukan pencarian terhadap pelaku. Setelah mengetahui pelaku berada di Makassar, polisi bergerak dan melakukan penangkapan di salah satu rumah kost di Jalan Gunung Batu Putih Makassar.
“Pada saat dilakukan penangkapan HH sedang berada di luar rumah sehingga kami menunggu sekembalinya. Selanjutnya pelaku kami tangkap dan dibawa ke Polres Bantaeng,” kata Bripka Hamiruddin, anggota Polres Bantaeng.
Dihadapan penyidik kepolisian, pelaku mengakui perbuatannya melakukan penipuan dengan modus menggandakan uang. Hasil penipuannya tersebut digunakan untuk beli mobil HONDA HRV.
Kapolres Bantaeng AKBP Adip Rojikan menyampaikan kepada masyarakat, apabila ada yang merasa telah ditipu oleh HH, agar segera melapor ke Polres Bantaeng.
“Tidak ada ruang untuk pelaku kajahatan, karena kami akan selalu berusaha menjaga Kamtibmas masyarakat Bantaeng,” tandasnya. (*)
Komentar