MAKASSAR – Tanggapan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Irwan Anwar yang mengatakan kasus isu SARA yang sudah viral di Medsos dan menjadi sorotan warga Kota Makassar masih dalam proses, mendapat penegasan dari Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Bosowa (Unibos) Prof Marwan Mas SH MH yang juga pengamat hukum.
Dimana, sebelumnya Kombes Pol Irwan Anwar melalui pesan singkatnya di WhatsApp pada hari Sabtu (26/5/2018) menyampaikan jika penanganan kasus pidana biasa dan IT dan saatnya akan mengekspose persoalan tersebut.
Oleh Prof Marwan Mas SH MH, menegaskan sejak awal mengatakan bahwa video viral yang dilakukan oleh istri oknum Camat Panakkukang bernama Haslinah Said Dg Caya bersama ibu-ibu Majelis Taklim di Kelurahan Pampang, Kamis (24/5/2018) yang diduga berisi isu SARA polisi dan Pemda harus cepat bertindak.
Baca Juga :
“Sejak awal saya sudah bilang bahwa video viral yang diduga berisi issu SARA ini harus cepat ditangani, karena issu SARA sangat sensitif dalam kehidupan masyarakat yang beragam. Polisi dan Pemerintah Daerah harus cepat bertindak, baik melalui proses hukum maupun pembinaan kehidupan sosial masyarakat yang dilakukan oleh Pemda Kota Makassar, demi menjaga kerukunan. Apalagi esensi video itu terkait dengan pemilihan Walikota Makassar yang tentu dapat memicu kesalahpahaman. Proses hukum yang dilakukan oleh polisi setidaknya dapat meredam kegelisahan publik, bahwa ada kepastian dugaan pelanggaran SARA dalam video itu ditangani oleh polisi” jelasnya, Minggu (27/5/2018) dini hari.
Lebih lanjut dikatakan, warga masyarakat butuh adanya kepastian bahwa setiap persoalan masyarakat yang berpotensi menyulut kerusuhan seperti issu SARA, harus ditangani dengan cepat. Apalagi kemajuan teknologi media sosial, sehingga setiap persoalan bisa dengan cepat menyebar di tengah-tengah masyarakat. Polisi dan Pemerintah Daerah harus juga berburu dengan waktu sebagai konsekuensi dari kemajuan teknologi informasi di media sosial itu. (*)
Komentar