Logo Lintasterkini

Hanya Karena Cemburu, Pria di Parepare Tikam Tetangganya Pakai Pisau Dapur

Muh Syukri
Muh Syukri

Kamis, 27 Mei 2021 22:52

Kapolsek Soreang AKP Murwanto saat berbicara kepada media
Kapolsek Soreang AKP Murwanto saat berbicara kepada media

PAREPARE – Diduga karena cemburu, Rasmin alias Ambo Roca (43), warga Kelurahan Watang Soreang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, nekad menganiaya Safri Sibe’ (41) yang tak lain masih tetangganya sendiri.

Kapolres Parepare AKBP Welly Abdillah yang dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, bahwa pelaku terbakar cemburu hingga akhirnya menganiaya korbannya dengan cara menikam menggunakan pisau dapur.

“Dari keterangan yang didapatkan bahwa pelaku ini cemburu, akhirnya ia tega aniaya korbannya dengan menikam di punggung kiri menggunakan pisau sepanjang 20 cm. Akibatnya korban pun dilarikan RS di Kota Parepare,” kata Welly via sambung Whatsapp, 22 Mei 2021.

Terpisah, Kapolsek Soreang AKP Murwanto, menerangkan, bahwa kejadian itu bermula saat pelaku lewat di depan korban yang sedang nongkrong bersama teman-temannya.

Lalu pelaku Ambo Roca’ singgah. Dia mendatangi Safri. Dia mengungkit lagi hubungan gelap Safri dengan mantan istri Ambo Roca’ pada 2017 lalu. Keduanya pun berdebat. Lalu Ambo Roca’ pergi.

“Sekira pukul 19.30 Wita, pelaku kemudian mendatangi korban di depan rumahnya dengan menantang untuk korban,” papar Murwanto.

Tak lama setelah ditantang, Safri pun datang membawa balok sepanjang 1 meter. Dia menghantamkan tiga kali ke Ambo Roca’ tapi tidak kena. Malah pada ayunan balok ke-3, Safri terjatuh. Saat itulah Ambo Roca’ menusukkan pisau sepanjang 20 cm ke punggung kiri Safri.

“Jadi usai ditusuk korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Cempae, dibonceng sepeda motor oleh warga bernama Sahrul. Karena keterbatasan peralatan, pihak puskesmas akhirnya merujuk korban ke RS Type B Parepare,” kata Murwanto.

Usai kejadian itu, lanjut Murwanto, pihaknya pun melakukan penggalangan terhadap pihak keluarga agar pelaku sesegera mungkin untuk menyerahkan diri. Saat itu juga kemudian pelaku menyerahkan diri ke Mapolsek Soreang beserta dengan barang bukti yang digunakan oleh pelaku dan korban ke piket Mako.

Karena kejadian tersebut pelaku dijerat pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. (*)

Penulis : Maulana Karim

 Komentar

 Terbaru

News07 Juli 2025 22:30
Kasus Skincare Bermerkuri, Mira Hayati Divonis 10 Bulan Penjara dan Didenda Rp1 Miliar
MAKASSAR – Terdakwa kasus skincare berbahan merkuri, Mira Hayati, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsidiair 2 bulan kurungan...
News07 Juli 2025 21:43
Komjen Winarto Naik Pangkat, Kapolri Apresiasi 17 Pati Polri dengan Kenaikan Jabatan Strategis
JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menaikkan pangkat 17 perwira tinggi (pati) Polri dalam upacara yang digelar di Ruang Rapat Uta...
Pemerintahan07 Juli 2025 20:01
Bupati Gowa Serahkan Ranperda RPJMD 2025–2029 dan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2024
GOWA – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang didampingi Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, secara resmi menyerahkan dua Rancangan Peraturan D...
Pemerintahan07 Juli 2025 18:48
Wujudkan Program Prioritas, Hati Damai Mulai Salurkan Seragam Sekolah Gratis Bagi Siswa SD dan SMP
GOWA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa dibawah kepemimpinan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang dan Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin (H...