SIDRAP – Hasil rekapitulasi yang diperoleh lintasterkini.com dari Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap dalam 60 hari terakhir, tercatat ada 34 pelaku narkoba di Bumi Nene Mallomo Sidrap yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dari 34 pelaku itu dengan jumlah Laporan Polisi (LP) sebanyak 21 kasus.
Data itu terhitung mulai tanggal 23 Mei hingga 21 Juli 2017. Hal ini dibenarkan Kapolres Sidrap, AKBP Witarsa Aji yang dikonfirmasi awak media, Kamis (27/7/2017).
“Tepat di 60 hari masa kerja saya selaku Kapolres, Alhamdulillah, kami berhasil ungkap 21 kasus narkoba dengan 34 orang pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Jika dirata-ratakan, kita berhasil ungkap 1 kasus dalam 3 hari,” ungkap Kapolres Sidrap, AKBP Witarsa Aji.
Baca Juga :
Adapun total barang bukti yang berhasil disita dari 21 kasus pengungkapan tersebut, kata Witarsa, yaitu sabu-sabu sebanyak 62,0869 gram dan 30 butir pil ekstasi.
“Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas narkoba. Untuk kasus seperti ini, kami tidak ada toleransi,” tegasnya. (*)
Komentar