BONE – Aparat Satuan Reskrim Polres Bone mengamankan dua pelaku penganiayaan yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bantaeng, Sabtu (27/1/2018) malam. Mereka adalah Abdul Salam alias Andi Alang (39) yang merupakan warga Dusun Sumpangminangae, Kecamatan Barru, dan Andi Muhammad Amin (55) Wiraswasta, warga Sungguminasa Kabupaten Gowa.
Kedua pelaku diamankan di sebuh pesta perwakinan di Desa Polenro Kecamatan Lamuru Kabupaten Bone. Penangkapan keduanya setelah pihak Polres Bantaeng menghubungi pihak Polres Bone lantaran kedua pelaku sedang berada di pesta perkawinan keluarganya di Kabupaten Bone.
Polisi pun langsung bergerak setelah menerima foto dari kedua pelaku. Anggota Unit II Resmob Polres Bone yang dipimpin oleh Ipda Muh. Arif menuju ke lokasi yang dimaksud.
Baca Juga :
Setibanya di lokasi tersebut, Andi Amin langsung berhasil diamankan terlebih dahulu. Tak lama kemudian Andi Alang juga dibekuk dan dibawa ke Mapolres Bone untuk diamankan.
Kasat Reskrim Polres Bone, Akp Harjoko yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua pelaku pengeroyokan yang merupakan DPO Polres Bantaeng. “Kedua pelaku sejak bulan Desember 2017 menjadi incaran kami. Setelah Polres Bantaeng berkoordinasi dengan pihak kami,” terangnya. (*)
Komentar