MAKASSAR – Mulyadi (46), warga Jalan Teuku Umar 9 lorong 2 Nomor 7 bersama Istrinya Kurnia (35), menjadi Daftar pencarian orang (DPO) aparat Polrestabes Makassar lantaran terlibat kasus pencurian emas seberat 365 gram serta uang tunai Rp 17.500.000.
Pelaku adalah anak dari korban yang telah melakukan aksi pencurian saat orang tua serta sanak saudaranya ke pasar. Mengetahui rumah orang tuanya dalam keadaan kosong, ia langsung beraksi dengan cara memanjat jendela rumahnya kemudian mencungkil dan masuk menggasak harta orang tuanya.
Peristiwa tersebut terjadi Sabtu (26/3/2016) sekira pukul 17.00 Wita. Alhasil pelaku berhasil mengasaak harta orang tuanya berupa emas seberat 365 gram serta uang tunai sebesar Rp 17.500.000.
Baca Juga :
Informasi tersebut diungkapkan Srisuwartina (29) yang merupakan adik pelaku. Aksi pencurian yang dilakukan kakaknya sendiri telah dilaporkannya ke pihak Polretabes Makassar dengan Nomor Polisi LP STBL/758 /III/2016/Polda Sulsel/Restabes Mks.
“Kami telah melaporkannya atas kejadian ini,dan pelaku sudah dalam pengejaran pihak kepolisian,” kata Srisuwartina, Senin (28/3/2016).
Srisuwartina menjelaskan, dirinya bersama Ibunya bernama Hj Indo Lebbi Dg Monno meninggalkan rumahnya ke pasar pada sore hari.
Setelah berhasil mengasak harta ibunya sendiri, pelaku menjemput istri dan anaknya lalu kabur menggunakan bentor. “Saya dapat informasi dari tetanggaku sendiri kalau pelaku adalah kakak saya sendiri yang masuk mengambil harta ibu saya lalu selanjutnya membawa kabur istri dan anaknya,” ungkapnya.
Sementara itu Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol H Burhanuddin yang dikonfirmasi membenarkan atas adanya laporan pencurian yang dilakukan anak terhadap ibunya sendiri.
“Kita telah terima laporan korban,dan pelaku adalah anak korban sendiri,” tandasnya. (*)
Komentar