PINRANG – Polres Pinrang menggelar pemusnahan Barang Bukti (BB) penyitaan hasil dari kejahatan narkotika yaitu sabu sabu seberat 3,4 Kilogram (Kg) yang berhasil diungkap jajaran Polres Pinrang pada tanggal 7 April 2016 lalu di rumah orang tua oknum polisi Brigpol Supardi di Kampung Kanni Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang.
Kegiatan pemusnahan barang bukti sabu tersebut dihadiri unsur Forkopimda Pinrang, Kamis (28/4/2016), di Mapolres Pinrang. Bersama barang bukti yang dimusnahkan, empat tersangka yakni Brigpol Supardi, Edy Wilow, Haris, dan Brigpol Eddy Chandra, semuanya ikut dihadirkan guna menyaksikan langsung jalannya pemusnahan serta menandatangani Berita Acara pemusnahan.
Namun gembong pemilik barang atau Bos Besar dari keempat tersangka ini yaitu Syamsul Rijal alias La Kijang masih dalam pengejaran petugas dan telah ditetapkan sebagai DPO Polres Pinrang.
Baca Juga :
Kapolres Pinrang, AKBP Adri Irniadi, dalam sambutan dan keterangannya kepada awak media menyatakan, pemusnahan BB ini merupakan wujud akuntabilitas Polres Pinrang dalam hal penanganan kasus narkoba. Ini juga bukti keseriusan Polri dalam memberantas narkoba dan sekaligus menampik tudingan miring akan adanya BB Narkotika yang kerap dimainkan oknum aparat Kepolisian.
“Pengungkapan ini merupakan hasil Operasi (Ops) Bersinar 2016 Polres Pibrang dan wujud akuntabilitas kami dalam penanganan kasus narkoba. Jika diuangkan, BB sabu yang kami musnahkan hari ini nilainya sekitar Rp 4,5 Miliar,” jelas Adri.
Adri menambahkan, BB narkotika ini merupakan hasil pengungkapan Polres Pinrang terhadap jaringan sindikat narkoba di Kabupaten Pinrang yang melibatkan dia oknum Kepolisian yaitu Brugpol Supardi yang bertugas di Polres Sidrap dan Brigpol Eddy Chandra yang bertugas di Polres Mamasa.
“Keempat tersangka ini merupakan kaki tangan jaringan sindikat Narkotika. Bos Besar mereka saat ini dalan pengejaran dan sudah kami tetapkan sebagai DPO,” terang mantan Kapolres Mamuju Utara ini.(*)
Komentar