MAKASSAR – Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengurai Kerumunan (Raika) menemukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di wilayah Kecamatan Panakkukang.
Pelanggaran prokes itu ditemukan saat melakukan patroli di tujuh titik tempat kurumunan, Selasa malam kemarin (27/04/2022). Utamanya di tempat usaha.
“Malam ini kita dapati ada yang tidak menyediakan cuci tangan dan masih ada rumah makan yang telah diberikan teguran namun masih bandel,” ungkap Master Recover Panakkukang, Andi Pangeran Nur Akbar.
Baca Juga :
Olehnya, dia meminta kepada pemilik usaha terkait untuk mematuhi prokes covid-19.
Jika ke depan masih melanggar atau tidak menaati aturan, Satgas Raika akan bertindak tegas.
“Kami dalam melaksanakan tugas persuasif dan humanis. Ada pun langkah yang dilakukan jika masih bandel kami berikan teguran sesuai dengan aturan,” tegas Pangeran.
“Yang paling penting dalam menjalankan protokol kesehatan adalah bagaimana kita memberikan batasan jumlah pengunjung sesuai dengan kapasitas agar tidak terjadinya keramaian,” lanjutnya.
Pada giat ini, Satgas Raika didampingi unsur Tripika, TNI-Polri.
Ada pun ketujuh titik tempat kerumunan itu, yakni Warkop Sami, Roemah Kopiku, Coffee Holic Sija, Ramayana, Rumah Makan Bora, Pallubasa Assauna dan Masjid Barkatul Ilham. (*)
Komentar